Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalTANGGAMUS

Terbongkar Motif di Balik Pembunuhan Sadis Pasutri di Tanggamus, Uang Receh dan Golok Berdarah

×

Terbongkar Motif di Balik Pembunuhan Sadis Pasutri di Tanggamus, Uang Receh dan Golok Berdarah

Sebarkan artikel ini
Kini, AJ dan AM mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun.

TANGGAMUS — Misteri pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri di Pekon (desa-ed) Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, akhirnya terkuak. Di balik genangan darah yang merenggut nyawa Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50), tersimpan motif keji, utang dan uang tunai Rp600 ribu.

Dua pria yang dikenal dekat dengan keluarga korban, AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanggamus. Keduanya bukan perampok asing, melainkan warga satu pekon yang mengetahui seluk-beluk rumah korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko menerangkan, tragedi berdarah itu terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat warga sekitar terlelap, dua tersangka menyelinap ke rumah korban dengan golok telah tergenggam. Niat awalnya jelas, mencuri. Namun rencana itu berubah menjadi pembantaian.

BACA JUGA :  Pemkab Tanggamus Jalin Kerjasama dengan DJKN dan PKNL Bandar Lampung

Suryanti, sang istri, menjadi korban pertama. Saat terbangun dan menyadari kehadiran orang asing, ia langsung diserang. Golok menghantam kepala korban berulang kali, membuatnya terjatuh bersimbah darah. Dalam kondisi sekarat, korban sempat memanggil anaknya, namun jeritannya tenggelam dalam gelap dan sepi malam.

Teriakan itu justru membangunkan Rohimi. Namun alih-alih menolong, ia pun menjadi sasaran berikutnya. Bacokan membabi buta kembali dilepaskan, mengakhiri nyawa kepala keluarga tersebut di rumahnya sendiri.

Setelah memastikan kedua korban tak lagi bergerak, para pelaku dengan dingin menggeledah lemari-lemari rumah. Hasilnya, hanya Rp600 ribu pecahan Rp2 ribuan, uang yang dikumpulkan korban dengan susah payah.

BACA JUGA :  Tiga Warga Pekon Tengor Diringkus Polisi, Terkait Narkoba

“Motif utama para pelaku adalah kebutuhan uang untuk membayar utang. Aksi ini sudah direncanakan,” tegas Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis (18/12/2025).

Nyawa dua manusia melayang, bukan karena perlawanan bersenjata, melainkan demi uang receh yang tak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.

Kapolres menhelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai luka pada tubuh salah satu tersangka. Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Dari tangan tersangka, lanjut Kapolres, polisi menyita dua bilah golok berlumur darah, pakaian yang digunakan saat kejadian, dua unit telepon genggam, serta uang tunai milik korban.

BACA JUGA :  Polisi Buru Pelaku Penusukan Warga Margatiga yang Tewas di Acara Orgen Tunggal Sekampung Udik

Di tengah duka, keluarga korban sempat dihantui isu keji yang menyebut anak korban terlibat. Polisi memastikan kabar tersebut tidak berdasar.

“Tidak ditemukan bukti keterlibatan anak korban. Ia hanya berteman dengan para pelaku,” tegas Kapolres.

Kini, AJ dan AM mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun.

Tragedi Way Pring menjadi pengingat pahit, utang, keserakahan, dan kekerasan telah merenggut nyawa dua orang tua di rumahnya sendiri. Sebuah kejahatan yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Tanggamus. ***