Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Pengurus P3SRS GCP Hanya Divonis 3 Bulan

×

Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Pengurus P3SRS GCP Hanya Divonis 3 Bulan

Sebarkan artikel ini

“Apakah akan melakukan banding atau tidak. Karena tuntutan JPU sendiri 10 bulan DENDA RP 10 JUTA subsider 2 bulan,”tandanya.

Menurut Rizki biasanya jika putusan di bawah dua pertiga dari tuntutan JPU maka banding. Apalagi jelasnya keputusan PN Kota Bekasi diketahui bersama hanya tiga bulan percobaan. Artinya vonis itu jauh dari dua pertiga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara Kurniatullah, mengaku sangat kecewa atas vonis PN Kota Bekasi. Ia berharap terdakwa Zulkah Hidayat bisa menjalani kurungan. Nia mengaku kasus yang dilaporkan telah bergulir selama tiga tahun lamanya.

“Ini tidak memberi keadilan, tiga tahun saya menunggu vonis ini, tapi hanya diputus bersalah dengan 3 bulan kurungan percobaan, ” tegasnya.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan IRT Sempat Hendak Bunuh Diri Sebelum Diserahkan ke Polisi

Kasus tersebut ungkap Nia, masalah norma asusila dan Hakim yang memvonis sama sama wanita. “Harusnya sebagai sesama wanita lebih memahami apalagi saat ini, Saya single parent, “paparnya.***