“Apakah akan melakukan banding atau tidak. Karena tuntutan JPU sendiri 10 bulan DENDA RP 10 JUTA subsider 2 bulan,”tandanya.
Menurut Rizki biasanya jika putusan di bawah dua pertiga dari tuntutan JPU maka banding. Apalagi jelasnya keputusan PN Kota Bekasi diketahui bersama hanya tiga bulan percobaan. Artinya vonis itu jauh dari dua pertiga.
Sementara Kurniatullah, mengaku sangat kecewa atas vonis PN Kota Bekasi. Ia berharap terdakwa Zulkah Hidayat bisa menjalani kurungan. Nia mengaku kasus yang dilaporkan telah bergulir selama tiga tahun lamanya.
“Ini tidak memberi keadilan, tiga tahun saya menunggu vonis ini, tapi hanya diputus bersalah dengan 3 bulan kurungan percobaan, ” tegasnya.
Kasus tersebut ungkap Nia, masalah norma asusila dan Hakim yang memvonis sama sama wanita. “Harusnya sebagai sesama wanita lebih memahami apalagi saat ini, Saya single parent, “paparnya.***