Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terdakwa Asusila di Margasekampung Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban Legowo

×

Terdakwa Asusila di Margasekampung Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban Legowo

Sebarkan artikel ini
Niluh Listriyani dan suaminya Rahman Bulex, yang ikut mendampingi korban dan memperjuangkan nasib keluarga candik.
Niluh Listriyani dan suaminya Rahman Bulex, yang ikut mendampingi korban dan memperjuangkan nasib keluarga candik.

WAWAINEWS.ID – Terdakwa asusila terhadap anak dibawah umur warga Dusun Sinar Agung, Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur hanya divonis 3 tahun penjara, Senin 27 November 2023.

RM (18) terbukti secara sah dan menyakinkan bersama berbuat asusila terhadap Candik yang saat itu masih dibawah umur hingga hamil dan menolak bertanggungjawab.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Vonis tersebut digelar di PN Sukadana, Lampung Timur dengan majelis hakim di pimpin oleh Eva Lusiana SH.MH.

Dalam pembacaan keputusan ketua majelis hakim telah memutuskan terdakwa RM mendapatkan hukuman 3 tahun penjara di tambah 3 bulan untuk pelatihan kerja.

BACA JUGA :  Institusi Kepolisian Mendapat Apresiasi, Ini Kata Ketua PWRI Lampung

BACA JUGA : Kisah Ayah di Lampung Timur dalam Mencari Keadilan Putrinya yang Dihamili Pria asal Jabung

Keputusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000, subsidear 3 bulan kurungan.

Diketahui bahwa pihak terdakwa RM melalui pendamping hukumnya masih mengajukan banding terkait vonis PN Sukadana.

Sementara itu pendamping korban Candik dari Adi Surya & Partner menyampaikan bahwa keluarga korban sudah legowo dan menerima keputusan dari majelis hakim PN Sukadana. Pertimbangannya karna pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur saat kejadian.

BACA JUGA : Setahun Berlalu, Korban Persetubuhan dan Kekerasan Seksual di Lampung Timur Akhirnya Mendapat Keadilan

BACA JUGA :  Begini Pengakuan Lima Saksi Dalam Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel

Diketahui bahwa sidang putusan PN Sukadana dalam kasus asusila dihadiri SPR (44) orang tua Candik dan pendamping yang mengawal kasus tersebut.

Diketahui bahwa perbuatan senonoh terhadap Candik (bukan nama sebenarnya) merupakan warga dusun Sinar Agung Desa Peniangan telah di hamili oleh RM warga Pematang Tahalo Kecamatan Jabung dan melahirkan seorang anak laki laki.