WAWAINEWS.ID – Terdakwa asusila terhadap anak dibawah umur warga Dusun Sinar Agung, Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur hanya divonis 3 tahun penjara, Senin 27 November 2023.
RM (18) terbukti secara sah dan menyakinkan bersama berbuat asusila terhadap Candik yang saat itu masih dibawah umur hingga hamil dan menolak bertanggungjawab.
Vonis tersebut digelar di PN Sukadana, Lampung Timur dengan majelis hakim di pimpin oleh Eva Lusiana SH.MH.
Dalam pembacaan keputusan ketua majelis hakim telah memutuskan terdakwa RM mendapatkan hukuman 3 tahun penjara di tambah 3 bulan untuk pelatihan kerja.
BACA JUGA : Kisah Ayah di Lampung Timur dalam Mencari Keadilan Putrinya yang Dihamili Pria asal Jabung
Keputusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000, subsidear 3 bulan kurungan.
Diketahui bahwa pihak terdakwa RM melalui pendamping hukumnya masih mengajukan banding terkait vonis PN Sukadana.
Sementara itu pendamping korban Candik dari Adi Surya & Partner menyampaikan bahwa keluarga korban sudah legowo dan menerima keputusan dari majelis hakim PN Sukadana. Pertimbangannya karna pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur saat kejadian.
BACA JUGA : Setahun Berlalu, Korban Persetubuhan dan Kekerasan Seksual di Lampung Timur Akhirnya Mendapat Keadilan
Diketahui bahwa sidang putusan PN Sukadana dalam kasus asusila dihadiri SPR (44) orang tua Candik dan pendamping yang mengawal kasus tersebut.
Diketahui bahwa perbuatan senonoh terhadap Candik (bukan nama sebenarnya) merupakan warga dusun Sinar Agung Desa Peniangan telah di hamili oleh RM warga Pematang Tahalo Kecamatan Jabung dan melahirkan seorang anak laki laki.