WAWAINEWS.ID – Tergiur membeli handphone murah, seorang wanita muda 18 tahun diamankan polisi dari Sektor Waway Karya, Polres Lampung Timur, Kamis (2/2/2023).
Wanita muda itu berinisial VN (18) ditangkap Polisi karena diduga membeli handphone murah hasil tindak pidana kejahatan pencurian. Ia ditangkap di Jakarta Utara pada 31 Januari 2023.
BACA JUGA: Beli HP Sistem COD, Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Penadah
Handphone tersebut merupakan milik warga Desa Tanjung Wangi, wilayah hukum Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur. Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas kejadian tindak pidana pencurian.
“Kita amankan wanita yang membeli handphone itu di wilayah hukum Jakarta Utara,”ungkap Kapolsek Waway Karya AKP Catur Sutejo, Kamis (2/2/2023).
Sementara dikatakan bahwa pelaku pencurian saat ini masih dalam penyelidikan berhasil menggasak 2 unit sepeda motor dan 1 buah handphone.
Menurutnya penangkapan para pelaku hasil dari lidik yang dilakukan. Kemudian terdeteksi keberadaan handphone personel Polsek Waway Karya yang dipimpin oleh Kapolsek melalui Wakapolsek Ipda Ali Rasyid.
“Penangkapan hasil kerjasama dengan Polsek Koja Jakarta Utara mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek.