Dari hasil pengakuan pelaku, ia membeli handphone tersebut dengan harga Rp.700.000,- dari orang yang tidak ia kenal di wilayah Lampung Timur.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti handphone serta dari korban juga telah diamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan bermotor yang hilang dan 1 buah kotak handphone yang saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Polsek Waway Karya guna proses hukum.
BACA JUGA: Beli Mobil di Tanggamus Gunakan Uang Palsu, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
“Pelaku kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau penadah hasil kejahatan sebagaimana dalam pasal 363 dan atau 480 KUHPidana,” pungkas Kapolres. (***)