Hukum & Kriminal

Terima Gratifikasi Rp25 Juta, Eks Kadis PMD Lampung Utara Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

×

Terima Gratifikasi Rp25 Juta, Eks Kadis PMD Lampung Utara Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Abdurrahman, Eks Kadis PMD Lampura saat mejalani persidangan dugaan gratifikasi
Abdurrahman, Eks Kadis PMD Lampura saat mejalani persidangan dugaan gratifikasi

LAMPUNG UTARA – Abdurrahman Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana Bimtek Tahun 2022.

Dia juga didenda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan penjara selama tiga bulan. Serta membayar uang pengganti Rp25 juta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 18 Januari 2024.

Jaksa berkeyakinan terdakwa secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

BACA JUGA :  Kejari Bekasi Tahan Ketua DPC PDI Perjuangan Terkait Kasus Gratifikasi

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Abdurahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa.

Adapun alasan yang memberatkan terdakwa karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Bagi JPU tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Kemudian usai mendengar agenda tuntutan tersebut terdakwa sepakat akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa.

“Sidang kita tunda dua pekan, akan dimulai kembali hari Rabu pagi, 31 Januari 2024,” kata Ketua Hakim Hendro.

Diketahui bahwa Abdurahman didakwa menerima gratifikasi Rp25 juta dari rekannya.

BACA JUGA :  Mantan Kades DPO, Gelapkan Raskin Desa Sidomekar

Dakwaan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis, 2 November 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azhari Tanjung mengatakan bahwa dalam perkara korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala Desa tahun 2022 salah satu saksi, Nanang Furqon, mengunjungi kantor Dinas PMD untuk menyampaikan surat CV. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) 25 Februari 2022.***