Sebelumnya juga M. Tio Aliansyah pernah sempat dilaporkan Gerakan Lampung Bersatu (GLB) ke DKPP atas dugaan pelanggaran etika terkait kasus korupsi Mustafa pada 27 Mei 2021. Tanda terima surat pengadua GLB No. 01-27/SET-02/V/2021.
Selain itu, Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) juga pernah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera membongkar tuntas kasus suap gratifikasi dengan terdakwa H. Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng).
Pasalnya banyak nama tokoh-tokoh di Lampung yang disebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang lantaran diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut. Salah satunya nama M. Tio Aliansyah.
“Semua warga negara statusnya sama dimata hukum. Tidak boleh ada warga negara yang terkesan diistimewakan. Apalagi saksi-saksi menyebut namanya,” tegas Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI), belum lama ini. (*)