Hukum & Kriminal

Terkait Penebangan Sonokeling, KLTM Laporkan Oknum Dewan Lampung Timur ke Polisi

×

Terkait Penebangan Sonokeling, KLTM Laporkan Oknum Dewan Lampung Timur ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Gunung Balak, saat melakukan peninjauan kasus penebangan pohon Sonokeling oleh oknum Dewan di Register 38, Desa Sidorejo, Sekampung Udik pada 25 Juni 2024 - foto doc Ist
Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Gunung Balak, saat melakukan peninjauan kasus penebangan pohon Sonokeling oleh oknum Dewan di Register 38, Desa Sidorejo, Sekampung Udik pada 25 Juni 2024 - foto doc Ist

LAMPUNG TIMUR – Penebangan pohon Sonokeling di kawasan hutan lindung, Register 38 di Desa Sidorejo, Sekampung Udik, oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Fraksi NasDem akan dilaporkan ke Polisi.

Laporan dugaan perusakan hutan lindung oleh oknum dewan bernama Badrun tersebut akan dilaporkan Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) pada Senin 1 Juli 2024 ke Polres setempat, dengan tembusan ke Badan Kehormatan Dewan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Hari ini Senin 1 Juli 2024, kami akan laporkan oknum anggota dewan dari Fraksi Nasdem atas nama Bandrun ke Polres Lampung Timur terkait aksi dugaan penebangan pohon Sonokeling di lahan register 38,”ungkap Koordinator Umum KLTM Mukaram Sanjaya, Minggu 30 Juni 2024.

Dikatakan laporan tersebut terkait dugaan pengerusakan hutan lindung register 38, di Desa Sidorejo, sesuai dengan UU RI NO. 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan.

BACA JUGA :  Kesal, Gegara WiFi Dicuri, Pria di Bekasi Bacok Tetangga

Laporan itu pun sesuai UU Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa Badrun sebagai Anggota DPRD Lamtim dari Fraksi NasDem tersebut, telah melakukan perbuatan melawan Hukum,”tegas Mukaram.

Diberitakan sebelumnya, bahwa prilaku oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, melakukan penebangan kayu Sonokeling di kawasan Register 38, Desa Sidorejo, Sekampung Udik telah memberi contoh buruk.

Pasalnya, ia sebagai wakil rakyat seharusnya memberi contoh dalam pelestarian lingkungan, justru sebaliknya. Sehingga tidak heran jika kerusakan lingkungan oleh tangan jahil terus terjadi, karena mereka yang seharusnya menjaga, tapi jadi pelaku perusakan.

Direktur Lembaga Konservasi 21 Lampung, Edy Karizal menyatakan bahwa sikap oknum anggota dewan dari Fraksi Nasdem tersebut, sebagai bentuk semena-mena dan patut disebut menabrak UU Kehutanan.

“Seharusnya ada tindakan tegas dari pimpinan Partai berlogo gerakan perubahan tersebut, kepada kader (Badrun-ed) anggota DPRD Lampung Timur karena berani melakukan tindakan semena-mena pada hutan Lindung di register 38,”ujar Edy melalui rilis resmi diterima Wawai News, Kamis 27 Juni 2024.

BACA JUGA :  Komplotan Perampok BRI Link di Ngambur Pesibar Dibekuk di Tegineneng

Dikatakan, bahwa Badrun sebagai anggota DPRD dari Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil 5) Kabupaten Lampung Timur yang berani menebang kayu sonokeling di lahan milik Negara (hutan lindung) atau register 38 adalah murni perbuatan melanggar hukum.

Menurutnya pelaku penebangan pohon sonokeling di hutan lindung itu, tidak layak menjadi seorang wakil rakyat apalagi, dia (Badrun Red) kader dari Partai NasDem, yang masyarakat juga mengetahui, bahwa Mentri Lingkungan Hidup juga kader dari NasDem.

“Partai mestinya tegas dengan kader yang berani terang-terangan melakukan perbuatan pidana seperti ini,” ujar salah seorang aktivis lingkungan Lampung itu.

Ia pun berharap ada tindakan tegas dari Dinas Perkebunan Kehutanan Lampung terhadap oknum anggota DPRD tersebut, karena ini menyangkut banyak hal, paradigma tentang pengelolaan hutan ke depan, dan juga pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.

BACA JUGA :  Benar Terjadi, Hanya Karena Dikeluarkan dari Grup WA, Pria di Bandung Tusuk Admin hingga Tewas 

Hal lain, melanggar undang-undang kehutanan itu sendiri, mestinya banyak pihak yang menindak lanjuti persoalan ini, pertama, Dinas kehutanan.

“Harus tegas bersikap demi menjaga hutan lindung, kedua, Partai tempatnya bernaung, yaitu NasDem, Mentrinya lingkungan hidup dari NasDem, sementara anggota dewannya sendiri melakukan pengrusakan hutan, ini kan menjadi preseden tidak baik bagi Parpol itu,” tambahnya.

Pada kesempatan itu Edy juga menyampaikan apresiasinya atas sikap dari LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur yang akan menindak lanjuti dugaan perbuatan pidana pengrusakan hutan dengan melakukan penebangan kayu sonokeling di hutan lindung register 38, oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.