Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Terlibat Jual Beli Motor Curian di Pringsewu, Tiga Warga Tanggamus Ditangkap Polisi

×

Terlibat Jual Beli Motor Curian di Pringsewu, Tiga Warga Tanggamus Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Tiga orang warga Tanggamus diringkus polisi lantaran terlibat jual beli motor hasil curian di Pringsewu.

Ketiga tersangka yakni Nov (20), Juf (22) dan MA (43). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, ketiganya ditangkap di tiga lokasi terpisah, pada Minggu (29/5/2022) dan Senin (30/5/2022).

Tersangka Nov diringkus di kompleks Pendopo, Pringsewu sekira pukul 13.00 Wib saat sedang berupaya menjual motor hasil curian secara COD.

Lalu menyusul MA diamankan di kediamannya di Cukuh Balak, Tanggamus pada Senin dini hari sekira pukul 01.00 Wib.

BACA JUGA :  Intimidasi di Lahan ex TDA Lampung Tengah Terjadi, Warga Ditembaki dan Ditebas Golok

Dan terakhir Juf diamankan di kediamannya berselang 30 menit dari MA, dan juga di wilayah Cukuh Balak, Tanggamus.

“Benar, dalam operasi Sikat Krakatau 2022, Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan 3 orang pelaku” jelasnya kepada awak media, Rabu (1/6/22).

“Diduga terlibat dalam kasus penadah barang hasil kejahatan berupa 1 unit motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 4972 UP” imbuhnya.