Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Terlibat Jual Beli Motor Curian di Pringsewu, Tiga Warga Tanggamus Ditangkap Polisi

×

Terlibat Jual Beli Motor Curian di Pringsewu, Tiga Warga Tanggamus Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Dalam proses pengembangan kasus, pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang dijualnya tersebut adalah milik orang tuanya, MA.

Maka polisi langsung bergerak dan mengamankan MA di rumahnya pada Senin 30 Mei 2021 sekira pukul 01.00 Wib.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dalam interogasi MA mengaku sepeda motor tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Juf seharga Rp3,5 juta,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dana KIP di Unisla Metro “Menguap” Mahasiswa Dapat Rp500 Ribu, Sisanya Entah ke Mana

“Dan saat dibeli sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah,” ungkapnya.

Atas nyanyian MA tersebut berselang setengah jam kemudian Polisi berhasil mengamankan tersangka Juf dan membawanya ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Dihadapan Polisi, tersangja Juf mengaku bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang diduga sebagai pelaku utama pencurian seharga Rp3 juta.

BACA JUGA :  Maling Motor Anak Kost di Pringsewu, Dua Pria Asal Lampung Tengah Dikepung Warga

“Saat ini Unit reskrim sedang intensif melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan juga melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku utamanya,” tuturnya

Lebih lanjut, ketiga tersangka dilakukan penganan di mapolsek Pringsewu kota dan disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP.

“Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun.”tandasnya. (*)