Dalam proses pengembangan kasus, pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang dijualnya tersebut adalah milik orang tuanya, MA.
Maka polisi langsung bergerak dan mengamankan MA di rumahnya pada Senin 30 Mei 2021 sekira pukul 01.00 Wib.
“Dalam interogasi MA mengaku sepeda motor tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Juf seharga Rp3,5 juta,” ujarnya.
“Dan saat dibeli sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah,” ungkapnya.
Atas nyanyian MA tersebut berselang setengah jam kemudian Polisi berhasil mengamankan tersangka Juf dan membawanya ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Dihadapan Polisi, tersangja Juf mengaku bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang diduga sebagai pelaku utama pencurian seharga Rp3 juta.
“Saat ini Unit reskrim sedang intensif melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan juga melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku utamanya,” tuturnya
Lebih lanjut, ketiga tersangka dilakukan penganan di mapolsek Pringsewu kota dan disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP.
“Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun.”tandasnya. (*)








