Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terlibat Kasus Narkoba Seberat 6,7 Kg, Walpri Gubernur Kepri Dipecat Dari Polri

×

Terlibat Kasus Narkoba Seberat 6,7 Kg, Walpri Gubernur Kepri Dipecat Dari Polri

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram Oknum polisi berinisial ARG juga menjadi pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad dipastikan dipecat dari anggota Polri.

“Sesuai intruksi Kapolda Kepri dan arahan Kapolri, tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat”. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, dalam keterangan resminya, Kamis (3/2/2022).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polri.

Kronologi pengungkapan tersebut berawal penangkapan terhadap tersangka pertama berinisial M yang berprofesi sebagai security. Ia diamankan dirumahnya di Kabupaten Bintan.

BACA JUGA :  Jaksa Dakwa Mantan Bupati Lamteng Terima Fee Proyek Rp14 Miliar

Dari M didapati barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1.6 Kg.

Kemudian Tim Penyidik melakukan pengembangan yang mana berdasarkan keterangan insial M sempat mengajak Inisial ARG yaitu oknum Walpri Gubernur Kepri untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Clubmet dengan menggunakan kendaraan milik oknum inisial ARG.

” Setelah mengambil barang bukti yang berada di pinggir pantai resort Clubmet, inisial M dan Inisial ARG menuju ke kediaman tersangka yang ke tiga yaitu Inisial DTP yang berada di Tanjung Uban,”ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dan pengembangan oleh Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang akhirnya mengamankan Inisial ARG pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 jam 00.30 Wib.

BACA JUGA :  Ketua Yayasan PKBM di Tulangbawang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pelatihan

Selanjutnya didapati informasi dari Inisial ARG bahwa barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai resort Clubmet berada di rumah tersangka ke tiga berinisial DTP.

Sehingga Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan inisial DTP berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.172 Kg.

“Total dari barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 6.7 Kg”. Jelas Harry Goldenhardt S.