LAMPUNG – Apes, wanita muda inisial SY (33) di Bandar Lampung ditangkap Polisi saat hendak menjual emas hasil curian seberat 20 gram di toko perhiasan di pasar Cimeng, Bandar Lampung, pada 29 Januari 2025 lalu.
Aksi nekat wanita muda itu terungkap saat ia mencoba menjual kembali emas hasil curian di toko perhiasan tempatnya melakukan aksi pencurian tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan saat hendak menjual emas yang dicurinya.
“Anehnya, dia menjualnya kembali ke toko tempat ia melakukan pencurian,” ujar Yuni pada Jumat 7 Februari 2025.
Insiden ini terjadi pada 27 Januari 2025 lalu terang Yuni, awalnya SY datang ke toko emas untuk membeli perhiasan kecil seberat 1,74 gram seharga Rp1,3 juta. Namun, tak lama kemudian, ia kembali dengan niat membeli kalung emas 20 gram senilai Rp 27 juta.
Saat pegawai toko sibuk menulis nota pembelian, lanjut Yuni, pelaku dengan cepat mengambil kalung emas yang diletakkan di atas etalase dan langsung kabur.
“Pemilik toko yang menyadari kehilangan barang dagangannya segera melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan SY dan menangkapnya” terangnya.
Akibat perbuatannya, SY kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. ***