Hukum & Kriminal

Terlibat Kasus Narkoba, Sejumlah Anggota Polresta Barelang Diperiksa Propam Polda Kepri

×

Terlibat Kasus Narkoba, Sejumlah Anggota Polresta Barelang Diperiksa Propam Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Narkoba jenis sabu

BATAM – Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda beserta beberapa anggotanya dikabarkan diperiksa Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan kasus narkoba.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandar Arysad saat dikonfirmasi di Batam, pada Rabu 14 Agustus 2024, dengan menyebutkan tengah dilakukan pendalaman terhadap apa saja keterlibatan di situ, karena pelakunya ada beberapa orang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut perwira menengah Polri yang pernah menjadi Kabid Humas Polda Lampung tersebut, pemeriksaan terhadap Kasatnarkoba Polresta Barelang beserta anggotanya merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polresta Barelang.

BACA JUGA :  Tiga Kurir Sabu 65,782 Kilogram di Tanjungpinang, Divonis Mati

Pandar dalam kesempatan itu tak merincikan berapa jumlah oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang diperiksa Propam Polda Kepri.

“Kan pelakunya ada beberapa orang, maksudnya ini pengembangan dari kasus yang lain dia (Kasatnarkoba) nangkap tapi tidak ada pelaku kan gitu,” ujarnya.

Ia menekankan, pemeriksaan terhadap oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang ini bentuk Komitmen Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah dalam menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mendukung program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Selain itu, langkah tegas ini merupakan bentuk pengawasan melekat (Waskat) yang dilaksanakan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu terhadap jajarannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Polri.

BACA JUGA :  Bermodalkan Kop Surat dan Cap Media Pers, Pria di Lampung Utara Tipu Guru SMA

“Dugaan ini kenapa salah satu bentuk pengawasan pimpinan terhadap anggotanya yaitu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 2 Tahun 2022,” kata Pandra sebagaimana dilansir dari Antara.

Dikatakan Polda Kepri dan jajaran tegas dalam pemberantasan narkoba, menindak siapa saja yang terlibat, termasuk anggota yang bermain-main dengan narkoba.

“Kita menjunjung azas praduga tak bersalah, sehingga dilakukan pendalaman. Mengenai informasi, bahwa keterlibatan oknum Polresta Barelang itu terkait berkurangnya jumlah barang bukti narkoba yang hendak diekspos seberat satu kg, perlu pembuktian,”tukasnya.

“Kami ada azas praduga tak bersalah tidak bisa kami melakukan pembuktian itu, atau tuduhan-tuduhan atau persangkaan apabila tidak ada bukti,”timpal Pandra.***