Hukum & Kriminal

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Bukit Raya Diringkus Polisi di Desa Peniangan

×

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Bukit Raya Diringkus Polisi di Desa Peniangan

Sebarkan artikel ini
AS (30) warga Bukit Raya, Marga Sekampung Lampung Timur ditangkap Satresnarkoba di Desa Peniangan dalam keterlibatan peredaran narkoba, Kamis 11 Januari 2024- foto ist
AS (30) warga Bukit Raya, Marga Sekampung Lampung Timur ditangkap Satresnarkoba di Desa Peniangan dalam keterlibatan peredaran narkoba, Kamis 11 Januari 2024- foto ist

LAMPUNG TIMUR – AS (30) warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Marga Sekampung,  diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur pada Selasa (09/01/24) lalu.

Pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan di Desa Peniangan Kecamatan, Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penangkapan AS berawal dari informasi  masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

Berbekal informasi itu,  Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari sekira pukul 23.00 WIB pada 9 Januari 2024.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki pada Kamis (11/01/24) menjelaskan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.23 Gram.

BACA JUGA :  Curi Motor Tantenya, Remaja Asal Pekon Way Manak Diserahkan Keluarga ke Polisi

Kemudian ditemukan pula seperangkat Alat Hisab Sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) Buah Korek Api Gas

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

As dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***