wawainews.ID, Lampung – Terpapar debu, puluhan Kepala Keluarga (KK) yang berada di Jl. Ryacudu, Sukarame, Bandarlampung berencana menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke Pemerintah Pusat.
“Gugatan tersebut akan dilakukan jika Pemprov tidak segera memperbaiki kondisi di Jalan Ryacudu yang dalam tahap perbaikan,” ungkap Sopian Sitepu selaku kuasa hukum yang ditunjuk masyarakat, Rabu (3/7/2019).
Baca juga: Lampung Adopsi Sistem Pengelolaan Sampah Surabaya
Dikatakan dampak dari kondisi jalan yang rusak dan berdebu, masyarakat di sekitar Jl. Ryacudu tidak berani membuka pintu rumah. Hal lain warga sudah bosan dengan kondisi tersebut katrna banyak yang terganggu pernapasannya atau ispa.
Dia selaku kuasa hukum meminta pemerintah segera melakukan perbaikan. Jangan karena jalan tol masyarakat tersiksa oleh debu yang begitu mengganggu.
Menurutnya, ada 75 KK tersebut tidak hanya warga saja. Namun sebagian pedagang yang meminta agar ruas jalan tersebut segera diperbaiki.
“Kami akan menggugat pemerintah segera untuk melakukan dan untuk melindungi keadaan masyarakat yang menderita,” bebernya
Surat tembusan, kata dia, saat ini belum diajukan, baru sebatas permohonan. “Kalau seminggu ini enggak ada jawaban akan ajukan gugatan. Karena surat kuasa itu sudah termasuk mengajukan gugatan, kita memohon ke mereka bahwa selaku pemangku negeri ini mereka harus memperhatikan masyarakat,” sambungnya.
Menurutnya jangan sampai timbul kesan setelah selesai Pilkada dan Pileg masyarakat dibiarkan.
“Ada 75 orang yang memberikan kuasa ke kita dalam waktu satu hari setengah, dan kami menerima kuasa pada Senin lalu, mereka memberikan kuasa dan cukup ini dulu. Dan kuasa ini akan bertambah karena ini rill bencana badai debu, semuanya sudah kena debu,” pungkasnya. (ang/sur)