Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Terpidana Korupsi Buldozer di Bekasi Dijemput Paksa

×

Terpidana Korupsi Buldozer di Bekasi Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Soni Petrus, terpidana kasus korupsi alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2019 dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Soni dijemput paksa setelah tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan tim Jaksa penuntut umum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Penjemputan paksa dilakukan oleh Tim JPU dikarenakan sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana Soni Petrus. Namun terpidana tidak beritikad baik untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso, Selasa (8/8/2023).

Soni dijemput kediamannya di Jakarta Utara pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 00.30 dini hari.

BACA JUGA :  Baru Dilantik Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, Politisi PDIP Ini Langsung Dijebloskan ke Penjara

BACA JUGA : Dua Auditor BPK Jabar Terjaring OTT Kejari Bekasi

Berdasarkan informasi, Soni sempat mencoba berpergian ke sejumlah kota untuk menghindari penjemputan dari kejaksaan.

Namun, upaya melarikan diri itu berhasil digagalkan.

“Pelaksanaan penjemputan paksa terhadap terpidana merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer secara profesional dan komprehensif,” kata Seno.

DIketahui bahwa Soni merupakan terpidana terakhir yang dieksekusi kejaksaan dalam kasus buldozer ini. Sebelumnya, kejaksaan telah lebih dulu mengeksekusi Dody Agus Suprianto, pejabat eselon III Pemerintah Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA : Kejari Bekasi Eksekusi Kades Segaramakmur Masuk ke Lapas Cikarang

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Kasus Korupsi Excavator, Kejaksaan Didesak Periksa Panitia Lelang

Eksekusi terhadap Soni didasarkan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023. Dalam putusan tersebut, Soni dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

Soni dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.