Soni pun dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut.
BACA JUGA : Puluhan Mahasiswa Ingin Kasus Terkait Korupsi di Kejari Bekasi Dapat dibuka ke Publik
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Seperti diketahui, Soni dan Dody merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan alat berat grader (buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019. Pengadaan itu dimaksudnya untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.
Namun, dalam perencanaannya, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up. Harga pembelian dinilai terlalu mahal sehingga merugikan negara.
BACA JUGA : Aksi di Depan Kejari, Massa Aksi Sebut Kota Bekasi Darurat Korupsi
Penyidikan kasus ini dilakukan sejak 2021 hingga naik ke persidangan. Pada tingkat pertama, hakim memutus bebas Dody. Kemudian pihak Kejari Kabupaten Bekasi mengajukan kasasi hingga akhirnya MA memutuskan Dody bersalah atas kasus tersebut.
Selanjutnya Tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi mengeksekusi terpidana Soni di Lapas Kelas Kelas II A Cikarang guna menjalani pidana penjara. ***