Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Terungkap Mafia Tanah di Malangsari Lampung Selatan Mulai dari Kades, Mantan Camat, Notaris, BPN, Pensiunan Polisi

×

Terungkap Mafia Tanah di Malangsari Lampung Selatan Mulai dari Kades, Mantan Camat, Notaris, BPN, Pensiunan Polisi

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya objek tanah 10 hektar tersebut dijualkan tersangka SJO kepada saksi AM dengan diatasnamakan tersangka SJO bersama lima orang anak-anak serta keponakannya sebagai penjual dengan dibantu oleh tersangka RA selaku notaris dan PPAT Kabupaten Lampung Selatan.

“Notaris Lampung Selatan ini perannya membuatkan akta jual beli yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut,” kata dia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca Juga : Kades yang di gerebek bersama istri warganya, berakhir dingin

Setelah beralih kepemilikan kepada saksi AM kemudian objek tanah tersebut dijadikan permohonan penerbitan SHM kepada Kantor BPN Lampung Selatan sehingga dalam prosesnya dilakukan pengukuran bidang tanah oleh tersangka FBM selaku juru ukur.

BACA JUGA :  Ini, Identitas Gadis Remaja Korban Pembunuhan di Kalianda

Tersangka FBM saat melakukan pengukuran tidak melaporkan tentang adanya penguasaan pihak lain terhadap objek tanah dimaksud berupa adanya pemukiman warga dalam gambar ukur dan berita acara sehingga dapat diterbitkannya enam buku SHM atas objek tanah atas nama saksi AM.

Baca Juga : Kades Gunung Agung Lampung Timur Ditahan Polisi, Kenapa?

Tersangka FBM ini mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah enam SHM terbit kemudian saksi AM memberitahukan kepada Kades Malang Sari, Lampung Selatan yang kemudian dipasang plang kepemilikan objek tanah.

“Objek tanah seluas 10 hektare tersebut terdapat adanya penguasaan fisik oleh masyarakat sebanyak 55 kepala keluarga sejak tahun 1991 berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT dan sporadik,”ujarnya.

BACA JUGA :  Usut Mafia Tanah, Ribuan Petani Hari Ini Geruduk Pemda Lampung Timur

Atas dasar itu maka masyarakat setempat melapor kepada pihak kepolisian guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas terjadinya dugaan tindak pidana dalam rangkaian proses penerbitan enam SHM.***