Hukum & Kriminal

Terungkap, Pelaku Pengoplos BBM Jenis Pertalit Jadi Pertamax di Sidomulyo Gunakan Pewarna Tekstil

×

Terungkap, Pelaku Pengoplos BBM Jenis Pertalit Jadi Pertamax di Sidomulyo Gunakan Pewarna Tekstil

Sebarkan artikel ini
Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menggerebek satu gudang pengolahannya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (24/8/2023), - foto sinarlampung.co
Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menggerebek satu gudang pengolahannya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (24/8/2023),

WAWAINEWS.ID – Ternyata BBM Pertamax RON 92 hasil oplosan yang dibongkar Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada dua gudang di wilayah Sidomulyo, Lampung Selatan menggunakan bahan pewarna tekstil.

Pertamax palsu tersebut bahan baku awalnya adalah BBM RON 90 atau pertalite kemudian sadur zat pewarna tekstile.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari ungkapan polisi diketahui produksinya lumayan besar karena dari dua gudang yang dibongkar di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil diangkut 8 ton lebih BBM oplosan.

Humas Polda Lampung, melalui rilis resminya pada Sabtu (26/8/2023), mengungkapkan bahwa pada saat penggerebekkan, ada stok 8,9 ton dalam 264 jerigen yang masing-masing berisi 35 liter pertamax palsu.

BACA JUGA :  Keluh Kesah Warga Lampung Akibat Listrik Padam Hampir 48 Jam, Kali Diserbu untuk BAB hingga Mandi

BACA JUGA : Gudang BBM di Sidomulyo Digerbek Polisi, 8 Ton BBM Oplosan Diangkut

Kabid Humas Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan hasil koordinasi dengan Dirreskrimsus Kombes Pol Dony, pihaknya juga memeriksa JW (42) dan T (70) serta menyita sepeda motor merk Honda Mega Pro dan Supra Fit.

Dikatakan atas hal itu, pelaku dikenakan sanksi pelanggaran pasal 54 jo 28 ayat (1) UURI No 22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 54 yang berbunyi: Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.

BACA JUGA :  Waduh.. Ketua KPK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Mantan Mentan SYL

BACA JUGA : Mobil Wartawan Dibrondong Pelor, Diduga Terkait Aktivitas Pengecoran BBM Ilegal di SPBU Sidomulyo Lamsel

Diketahui bahwa Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menggerebek gudang pengolahannya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (24/8/2023), pukul 12.24 WIB.

Tim kepolisian yang mengendarai dua Toyota Rush dan Toyota Fortuner lalu membawa pikap Daihatsu Grandmax Nopol BE 9755 CX dan sepeda motor Honda Mega Pro. Mereka yang mengangkut BBM pertamax palsu itu pakai truk beserta WD yang diduga pengoplosnya ikut diamankan ke Rupbasan Bandarlampung.

BACA JUGA : Sultan House, Penginapan Nyaman Ramah Kantong di Sidomulyo Lampung Selatan

BACA JUGA :  Kejaksaan Bekasi Kembali Menahan Kades Tersandung Pungli Program PTSL

Sementara itu Mun, Warga Desa Sidomulyo, mengaku mengetahui bahwa lokasi yang gerebek polisi merupakan gudang minyak. Namun dia selama ini tidak tahu menahu aktivitas dalam gudang di desanya tersebut selama ini.