WAWAINEWS.ID – Polisi menetapkan Muslihudin alias Timin (41) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Freni Astriani (29), ibu rumah tangga yang terjadi di Pekon Sudimoro, Semaka, Tanggamus Pada 16 Desember 2023.
Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, mengungkapkan latar belakang pembunuhan tersebut bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan asmara atau spesial.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan IRT di Tanggamus Akui Kerap Lakukan Hubungan Suami Istri dengan Korban
“Tersangka dan korban ada hubungan asmara, dan saat malam kejadian, ada terjadi suatu hal yang menyebabkan tersangka, sakit hati terhadap korban,”ungkap Kapolres Tanggamus dan konfrensi Pers Rabu 20 Desember 2023.
Dikatakan karena merasa sakit hati sehingga tersangka memukul korban di bagian belakang kepalanya. Pemukulan dilakukan sekitar 10 kali dan visum menunjukan beberapa bekas benda tumpul.
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula tersangka Timin menghubungi korban untuk bertemu di sekitar rumah korban. Saat itu, terjadi komunikasi dan salah faham yang membuat tersangka tersulut emosi dan sakit hati sehingga akhirnya menghabisi korban.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan IRT Sempat Hendak Bunuh Diri Sebelum Diserahkan ke Polisi
Setelah menghabisi korban, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi disekitar TKP maupun kondisi korban bersamaan dengan mengambil HP dan membuang kayu pemukul.
Tersangka juga membantu mengurus jenazah. Tersangka pulang ke rumah mengemasi pakaian yang terkena bercak darah dan selanjutnya melarikan diri dari TKP paska mengikuti takjiah di hari pertama.