Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Terungkap, Pembunuh Ibu Muda di Tanggamus Miliki Hubungan Spesial, Ini Motifnya!

×

Terungkap, Pembunuh Ibu Muda di Tanggamus Miliki Hubungan Spesial, Ini Motifnya!

Sebarkan artikel ini
Timin pelaku pembunuhan IRT di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka, saat konfrensi pers ungkap kasus di Polres Tanggamus, Rabu (20/12/2023)
Timin pelaku pembunuhan IRT di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka, saat konfrensi pers ungkap kasus di Polres Tanggamus, Rabu (20/12/2023)

Setelah dilakukan pendekatan kepada keluarga tersangka, melalui tindakan persuasif sehingga tersangka dapat diamankan setelah menyerahkan diri.

kronologis, Kejadian pembunuhan Freni Astriani (29), ibu rumah tangga yang terjadi di Pekon Sudimoro, Semaka, Tanggamus pada hari Sabru 16 Desember 2023, pukul 01.00 WIB, dilaporkan selang waktu 6 jam atau pukul 07.00 WIB. Pelapornya, Wationo selaku ayah korban yang mendapati kondisi anaknya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: IRT Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Semaka Tanggamus

BACA JUGA :  TKPRD Survey Perizinan Tambak Udang di Cukuh Balak

Dengan rentang waktu tersebut, sedikit menyulitkan penyelidikan, karen kondisi TKP yang sudah tidak steril atau sudah rusak.

Namun demikian, tim yang Inafis yang segera ke TKP mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan di TKP, awal sekali ditemukan adalah batu yang ada bercak darah sehingga ditafsirkan awal, batu ini adalah yang digunakan oleh pelaku membunuh korban.

Setelah dilaksanakan visum, akhirnya menjelang siang, jenzah dibawa ke rumah sakit bhayangkara untuk dilakukan visum, besok malamnya keluar hasil bahwa korban mengalami pukulan benda tumpul dan profilenya tidak sesuai dengan batu tersebut.

BACA JUGA :  Jual Beli Bingkai Wali Kota Seharga Rp250 Ribu Disoal, Kejaksaan Diminta Periksa Humas Pemkot Bekasi

BACA JUGA: Begini Tanggapan Tirta Investama Terkait Aksi Buruh Bongkar Muat

Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dibantu Subdit 3 Jatanras Polda Lampung serta didukung segenap masyarakat sebagai saksi maupun ikut membantu merunutkan kejadian, darisitu kita dapati fakta baru bahwa ada handphone korban yang hilang juga satu batang kasau yang biasa digunakan mengganjal pintu juga hilang, sehingga menjadi suatu keterangan baru guna penyelidikan lanjut.

Barang bukti kayu yang diamankan merupakan ganjal pintu belakang rumah korban, yang sempat dibuang ke dalam bekas sumur, sementara handphone korban dibuang di aliran sungai way semaka.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Mobdin di Lamtim, Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

BACA JUGA: IRT di Lampung Timur Tewas Tertabrak Fuso Angkutan Air Mineral di Simpang Empat GSB

“Walaupun hp korban dibuang, kita sudah mendapatkan handphone tersangka yang nantinya akan digunakan teknis scientifikasi investigasion guna mengetahui percakapan korban dan tersangka, sehingga didapatkan data-data yang kita butuhkan,” jelasnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 348 KUHPidana tentang Pembunuhan dan 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana ancaman maksimal hukuman seumur hidup. (*)