Atas kuasa yang diberikan oleh pihak keluarga, maka LBH Bandar Lampung akan mengambil Langkah hukum untuk membantu keluarga korban mendapatkan keadilan. Langkah tentu membuat pengaduan resmi ke Propam Mabes Polri dan Polda Lampung.
“Kita akan layangkan pengaduan ke Propam Mabes Polri dan Polda Lampung”tegas Cik Ali.
Selain itu menurut Cik Ali LBH Bandar Lampung juga akan menyurati Komnas HAM terkait pelanggaran HAM yang dialami oleh keluarga korban.
Diketahui Mursalin warga Desa Bojong Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur tewas dengan luka tembak di dada sebelah kiri dan tembus di pinggang bawah.
Sebelumnya Mursalin di jemput polisi di kediamannya pukul 03.00 dini hari (13/4). Selang tiga jam keluarga mendapatkan informasi bahwa Mursalin tewas.
Mursalin dijemput atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Sidorejo Kecamatan setempat.
Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka, yang terlibat tindak pidana Curas tersebut, (13/4/2022).