KOTA BEKASI – Tiga camat di Kota Bekasi memberi klarifikasi dengan hadir ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut dari foto pamer jersey nomor punggung 2 pada pertandingan persahabatan pada 29 Desember 2023 lalu.
Diketahui sehari sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi juga telah memanggil Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Kota Bekasi untuk dimintai klarifikasi selaku sponsor dalam pertandingan persahabatan antar kecamatan di GOR Patriot Chandrabaga tersebut
Ketiga Camat yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada Rabu 10 Januari 2024 itu meliputi
- Camat Rawalumbu, Nia Aminah.
- Camat Pondok Melati, Heni Setiowati.
- Camat Bantargebang, Cecep Miftah Farid.
Dari ketiga camat yang dipanggil itu usai menjalani pemeriksaan klarifikasi kepada awak media memberi keterangan berbeda-beda.
Seper Camatan Bantargebang, Cecep Miftah Farid menyampaikan bahwa adanya keterlibatan panitia, namun kaos sepakbola tersebut dibagikan oleh koordinator camat kepada camat se-Kota Bekasi, Rabu (10/1/2024).
Dikatakan soal pembagian jersey itu dilakukan oleh koordinator camat kepada para camat se-Kota Bekasi. Namun demikian dia tak menyebut nama koordinator camat dan mengarahkan untuk konfirmasi ke Bawaslu langsung.
Sementara itu, Camat Pondok Melati, Heni Setiowati merasa puas dan bersyukur lantaran telah melakukan klarifikasi ke Bawaslu Kota Bekasi. Ia menjalani pemeriksaan kurang lebih selama dua jam.
Namun dirinya mengklaim bahwa insiden pamer jersey nomor punggung 2 tidak ada yang melakukan pengarahan.
Heni Setiowati pun menjelaskan dirinya sudah memberikan pernyataan lengkap kepada Bawaslu Kota Bekasi terkait insiden tersebut.
Sementara hal berbeda respon Camat Rawalumbu Nia Aminah Kurniawati menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu. Ia tidak banyak bicara dan langsung berpura-pura menghindari pertanyaan dari wartawan.
“Saya lupa, jangan lihat berapa banyak pertanyaannya,” katanya singkat.
Nia pun mengklaim bahwa pertandingan tersebut hanya sebatas laga persahabat antara Kecamatan di Kota Bekasi.
“Kegiatan kemarin itu hanya laga persahabatan saja. Sudah ya terima kasih. Sudah dijawab semuanya di Bawaslu, sudah ya,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menjelaskan, itu merupakan hak dari terlapor untuk memberikan klarifikasi namun tidak berwenang dalam memberikan penjelasan kepada wartawan.