Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tiga Jenis Besaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru PNS, PPPK dan non-ASN

×

Tiga Jenis Besaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru PNS, PPPK dan non-ASN

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Berikut besaran tunjangan sertifikasi tahun 2023 menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, Persekjen Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Melalui peraturan itu diketahui, tunjangan terdapat tiga jenis besarannya, meliputi:

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketahuan, Ternyata Guru PNS di SMPN 1 Wonosobo Sudah 8 Bulan Tak Pernah Masuk

1. PNS sebesar 1x gaji pokok berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019.

2. Non PNS sebesar Rp.1,5 juta untuk besaran tunjangan tersebut berlaku bagi guru honorer di swasta maupun negeri.

3. Non PNS Inpassing, untuk besaran tunjangan yang diterima sebesar 1x gaji pokok golongan PNS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2021.

BACA JUGA :  HPN 2024 di Banjarmasin, Hadiri Fadli Zon, Ketua MPR, Zulhas hingga Tokoh Pers Dahlan Iskan

PNS di Lampura Ditangkap Judi Togel, Kasat: Dia Residivis Judi Togel

Sedangkan untuk tunjangan profesi guru PPPK diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2021 yaitu sebesar Rp1,5 juta gaji pokok.

Setiap penerimaan tunjangan profesi akan dicairkan setiap triwulan, maka besaran tersebut akan dikali tiga.

Diketahui bahwa tunjangan profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memperoleh sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Oknum PNS di Lampung Utara Ditangkap Polisi Edarkan Narkoba, Pelaku Residivis

Para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk mendapatkan tunjangan profesi.

BACA JUGA :  Bupati Tanggamus: ASN yang Sering Bolos Siap-siap Diberhentikan

Kriteria diatas diatur dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).***