Scroll untuk baca artikel
NasionalSosial

Batas Akhir Pencairan BSU 2022 Hingga 20 Desember 2022, Ini Petunjuknya

×

Batas Akhir Pencairan BSU 2022 Hingga 20 Desember 2022, Ini Petunjuknya

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, hanya tersisa sepekan lagi.

BSU atau kerap disebut Bantuan Langsung Subsidi Gaji, dari pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tenggat waktu hanya sampai dengan 20 Desember.

Scroll untuk baca artikel

Jika BLT Subsidi Gaji tidak dicairkan oleh pekerja atau buruh yang tercatat sebagai penerima dalam kurun itu, dana akan dikembalikan ke Kas Negara.

Gegara BLT, Kades di Lampung Utara Dibacok Warga Sendiri

Data Kemnaker menyebutkan bahwa hingga 5 Desember, BSU 2022 sudah dikirimkan kepada 11,67 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.

Pengiriman uang BLT Subsidi Gaji itu melalui tiga cara yakni lewat transfer ke rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), rekening Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Kantor Pos milik PT Pos Indonesia.

Diketahui bahwa BLT Subsidi Gaji yang disalurkan lewat Kantor Pos jumlahnya mencapai 2,7 juta penerima. Selebihnya dilakukan lewat transfer ke rekening pekerja di bank anggota Himbara dan BSI.

1,3 Juta Penerima BLT BBM Terdeteksi Salah Sasaran

“Sisa penyaluran BSU yang kami kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima,” ungkap Anwar Sanusi dalam siaran persnya, pekan lalu.

Seandainya ada BSU 2022 yang belum diambil oleh pekerja atau buruh sampai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 20 Desember 2022, dana yang sudah dialokasikan akan dikembalikan ke kas negara.