Dijelaskan Kapolsek, sepeda motor hasil kejahatan oleh tersangka di jual dengan harga bervariasi mulai dari 2 hingga 3 juta.
“Dan uangnya habis dipergunakan untuk bersenang-senang, salah satunya membeli narkotika jenis sabu,”ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Pringsewu kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.”tandasnya. (*)