Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tiga Kurir Sabu 65,782 Kilogram di Tanjungpinang, Divonis Mati

×

Tiga Kurir Sabu 65,782 Kilogram di Tanjungpinang, Divonis Mati

Sebarkan artikel ini
Tiga kurir Sabu seberat 65 kilogram lebih di Tanjungpinang di vonis hukum mati oleh hakim Pengadilan Negeri, setempat, Kamis 22 Agustus 2024
Tiga kurir Sabu seberat 65 kilogram lebih di Tanjungpinang di vonis hukum mati oleh hakim Pengadilan Negeri, setempat, Kamis 22 Agustus 2024

Kemudian saat dilakukan pengembangan penangkapan pada hari Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 12.57 WIB, terdakwa Hendra ditangkap di depan Toko Mobil daerah Jalan D.I Panjaitan KM 8 No. 8 Air Raja Kecanatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Selanjutnya ketikan dilakukan pengembangan ke Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa Teguh Maulana pada hari Sabtu 23 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB di depan Hotel Reddoorz Jalan Raya Cisolok Kelurahan Citepus Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat yang kemudian terdakwa di bawa Ke kantor BNNP Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam pengakuannya, sebelumnya pada Senin, 18 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Koko (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mencarikan 2 orang untuk membawa mobil yang isinya sabu dari kota Tanjungpinang.

Kemudian terdakwa Teguh menawarkan kepada terdakwa Dadang atas pekerjaan membawa Narkotika sabu dengan menggunakan mobil yang kemudian menyanggupinya.

BACA JUGA :  Andri Gustami Disebut Telah Meloloskan 150 Kilogram Narkoba Saat Menjabat Kasat Narkoba

Selanjutnya terdakwa Dadang menghubungi terdakwa Hendra untuk mengambil mobil yang didalamnya sudah berisi Narkotika golongan I jenis sabu di Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

Lalu terdakwa Hendra meminta uang untuk biaya keluarganya kepada terdakwa Teguh sebesar Rp.2.000.000 termasuk mengirimkan tiket pesawat Lion Air dari Bengkulu menuju ke Jakarta.

Selanjutnya, Selasa 19 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa Hendra berangkat dari Bandara Fatmawati Bengkulu menuju ke bandara Sukarno Hatta Jakarta.

Sampai di Jakarta bertemu terdakwa Teguh dan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000 untuk pegangan terdakwa Teguh dan juga memberikan 2 unit Hendphone.

Dimana 1 unit Handphone Samsung diberikan kepada terdakwa Dadang dan satu unit hendphone Nokia diberikan ke terdakwa Hendra termasuk tIket Pesawat Batik Air tujuan dari Jakarta menuju Batam.

Selanjutnya pada Selasa 12 Desember 2023 terdakwa Hendra tiba di Batam dan dijemput oleh terdakwa Dadang dengan mobil sedan Corolla yang kemudian berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam menuju ke pelabuhan punggur dan di dalam mobil tersebut Terdakwa Hendra memberikan 1 unit handphone Samsung kepada terdakwa Dadang, sebelumnya berangkat ke Tanjungpinang menggunakan kapal feri.

BACA JUGA :  Viral Video Tembakan ke Udara Pembubaran Orgen Tunggal di Semaka

Sampai di Tanjungpinang, terdakwa Dadang disuruh terdakwa Teguh untuk memesan ojek 2 unit untuk ngantar ke parkiran rumah sakit untuk mengambil mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi BP 1386 TI.

Sedangkan ojek 1 lagi untuk terdakwa Hendra mencari penginapan di hotel Pesona di Jalan DI Panjaitan Batu 8 Tanjungpinang. Sedangkan terdakwa Dadang mengambil mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi BP 1386 TI.

Selanjutnya terdakwa Dadang menghubungi terdakwa Teguh mengatakan bahwa ia sudah membawa 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi BP 1386 TI dan keluar dari Rumah Sakit.

Lalu saat dalam perjalanan sekira pukul 16.03 ketika berada di Jalan D.I Panjaitan, Simpang Lampu Merah KM 6, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri, Terdakwa Dadang ditangkap anggota BNNP Provinsi Kepri.

Kemudian saat melakukan penggeledahan di dalam Mobil toyota Avanza tersebut ditemukan berisikan bungkusan plastik hitam yang di lakban warna silver dan lakban warna putih bertuliskan Fragile yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisikan Teh Cina bertuliskan Guanyiwang yang didalamnya berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 60 bungkus sabu.

BACA JUGA :  Orang Tua Korban Perundungan di Salah Satu Pesantren di Lampung Timur, Lapor Polisi

Berdasarkan keterangan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.3B. 01.24.64, Tanggal 04 Januari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh DYAH AYU NOVI HAPSARI. S.Farm.Apt Selaku Koordinator Substansi Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam, dengan hasil positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 jenis sabu

Kemudian barang yang sudah ditimbang oleh PT Pegadaian Batam bahwa barang dibungkus dan disegel tersebut Dengan Berat Netto 65,782 kilogram.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu.(fnl).***