PolitikZona Bekasi

Tiga Paslon Wali Kota Bekasi Sudah Setor Laporan Awal Dana Kampanye, Siapa Paling Besar?

×

Tiga Paslon Wali Kota Bekasi Sudah Setor Laporan Awal Dana Kampanye, Siapa Paling Besar?

Sebarkan artikel ini
Pilkada Kota Bekasi masing-masing calon sudah resmi mendapatkan nomor urut sesuai hasil undian dilaksanakan pada Senin 23 September 2024
Pilkada Kota Bekasi masing-masing calon sudah resmi mendapatkan nomor urut sesuai hasil undian dilaksanakan pada Senin 23 September 2024

BEKASI – Tiga pasangan calon (paslon) untuk Pilkada Wali Kota Bekasi sudah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Dari ketiga Paslon siapa paling besar?

Diketahui bahwa berdasarkan LADK ke KPU Kota Bekasi setiap Paslon menyeror LADK berbeda-beda. Dari ketiga Paslon setoran dana awal paling besar dipegang oleh Paslon nomor urut tiga dengan total tembus Ro500 juta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemudian untuk Paslon nomor urut 1 tercatat memiliki saldo awal senilai Rp200 juta. Sedangkan pasangan nomor urut 2, tercatat memiliki saldo sebesar Rp2,222 juta.

Jumlah LADK masing-masing Paslon untuk Pilkada Wali Kota Bekasi tersebut dibenarkan komisioner KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari. Dikatakannya, LADK merupakan kewajiban para kontestan Pilkada.

BACA JUGA :  Tri Adhianto Mendapat Dukungan dari Garda Terdepan Warga untuk Jadi Wali Kota Bekasi

Hal tersebut sesuai aturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Bahwa seluruh pasangan calon sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye.

“Jumlah dan besarnya berapa, bisa dilihat di website KPU Kota Bekasi,” kata dia, Rabu.

Menurutnya KPU juga menerapkan pembatasan besaran dana kampanye untuk tiga paslon. Pembatasan dilakukan agar paslon tidak mengeluarkan biaya diluar ketentuan.

Untuk hal tersebut imbuhnya akan ada surat keputusan (SK) pembatasan besaran dana kampanye. Terkait batasan masih dalam tahap pembahasan ditingkat KPU Kota Bekasi terkait batasan maksimal dana kampanye yang harus paslon keluarkan.

Selain itu, KPU juga membatasi besaran pembiayaan item-item kebutuhan kampanye. Untuk besarnya sendri, KPU mengacu Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi tahun 2024.

BACA JUGA :  Kapolda Kepri Masuk Bursa Pilkada Gubernur 2024, Pengamat Sebut Hanya Cek Ombak

Menurut dia, tata cara kampanye ada item-itemnya misal, alat peraga, konsumsi, uang transpor itu akan diatur.

“Nanti ada Surat Keputusan tentang itu, ini yang jadi pedoman paslon dan tim nantinya,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Diketahui bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Atau berjalan selama 60 hari sebelum masa tenang.***