TANGGAMUS – Aksi pencurian tabung gas LPG bersubsidi terjadi di Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus. Tiga pemuda nekat menggasak belasan tabung gas dari sebuah warung pada dini hari. Ironisnya, satu dari pelaku masih berstatus di bawah umur.
Jajaran Polsek Limau, Polres Tanggamus, Polda Lampung, mengamankan tiga terduga pelaku pencurian tabung gas LPG 3 kilogram, masing-masing berinisial R (21), R (20), dan H (17). Ketiganya diamankan berkat kejelian warga yang mencurigai upaya penjualan tabung gas dengan harga tidak wajar.
Kapolsek Limau AKP Dedi Yanto, S.Pd., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat seorang warga curiga terhadap tiga pemuda yang hendak menjual empat tabung gas LPG.
“Warga kemudian menahan ketiganya dan menghubungi pihak kepolisian. Kami langsung menuju lokasi dan mengamankan para terduga pelaku,” ujar AKP Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin (9/2/2026).
Pencurian diketahui terjadi di sebuah warung milik Ovi Yana (47), warga Dusun Sukajaya, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat. Aksi tersebut berlangsung pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dan baru diketahui korban pada siang harinya.
Korban awalnya mendapat informasi dari kerabat yang menanyakan apakah terdapat kehilangan tabung gas di warungnya. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sebanyak 11 tabung gas LPG 3 kilogram telah raib. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di warung pun menunjukkan aksi pencurian tersebut.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.530.000 dan langsung melapor ke Polsek Limau,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tabung gas LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong. Sementara tujuh tabung lainnya diduga telah dijual dan saat ini masih dalam proses pencarian.
Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolsek Limau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 477 UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan akan maraknya pencurian barang subsidi yang menyasar pelaku usaha kecil, sekaligus menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan tindak kriminal. ***













