LAMPUNG – Tiga Penumpang Sriwijaya SJ 182, asal Tulangbawang Barat, Lampung, yakni Pipit Piyono, Yohanes dan Sugiono, telah mendapatkan santunan, Selasa (2/2/2021).
Santunan secara simbolis diberikan langsung oleh Pemerintah Provinsi Lampung, Sekdaprov Fahrizal Darminto bersama Kepala Jasa Raharja Lampung Margareth VS Panjaitan dan perwakilan Sriwijaya Air, di Bandar Lampung, kepada para ahli waris.
Ketiga penumpang pesawat naas itu merupakan warga Desa Toto Makmur, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung setelah teridentifikasi dan sudah diserahkan ke pihak keluarga. .
Adapun jumlah santunan yang diterima ahli waris dari Pemprov Lampung masing-masing ahli waris mendapatkan Rp15 juta, dari maskapai Sriwijaya Air Rp1,5 miliar dan dari Jasa Raharja masing-masing Rp50 juta.
Ketiga warga Lampung yang menjadi korban SJ-182 adalah Yohanes, Sugiono Efendy dan Pipit Piyono. Setelah korban teridentifikasi, sesuai UU maka Jasa Raharja menyerahkan dana santunan.
Nilai santunan setiap korban meninggal dunia sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. (*)