Sementara tersangka BHS mencabuli anak tirinya di wilayah Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Korban mengaku kepada ibunya berinisial FT, bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya. Pencabulan itu dilakukan BHS, saat ibu kandung korban bekerja.
BACA JUGA: Pupuk Subsidi di Sekampung Udik Dijual Diatas HET
Sedangkan kasus pencabulan dengan tersangka RE terjadi di Kecamatan Sukodono. Korban dan keluargnya merupakan pendatang dari luar kota yang tinggal di salah satu rumah kos.
Kasus pencabulan ini terungkap, setelah korban meceritakan ayah tirinya berulangkali mencabulinya saat ibunya pergi bekerja.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, dua tersangka lainnya, tega mencabuli anak tirinya karena terpengaruh video porno.
“Ketiga tersangka telah kami tahan, dan dijerat Pasal 82 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)