Dari hasil pemeriksaan awal ketiga pria itu menggunakan bujuk rayu dan mengimingi korban dengan uang kepada korban.
MinyaKita di Pasar Tradisional Tanggamus Dijual Diatas HET, Sulit Didapat
“Berawal dari chatingan, kemudian terjadi persetubuhan dengan TKP dapur rumah korban. Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali. KH sebanyak 2 kali dan MR sebanyak 1 kali,” ungkapnya.
Hendra menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban, bukti-bukti percakapan melalui chat dan hasil visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terungkap, Ternyata Antara Pelaku dan Korban Pencabulan di Toilet Warung Bakso Miliki Kedekatan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka KH, ia mengaku awal mula perbuatan bejat itu terjadi saat korban hendak meminjam uang untuk membeli kuota.
Rangkaian HUT ke 26, Tanggamus Expo 2023 Resmi Dibuka
“Iya saya dua kali di dapur rumah korban. Saya kasih uang Rp100 ribu yang pertama yang kedua belum ngasih,” kata KH.
Dua tersangka lainnya MS dan MR juga mengakui hal serupa yakni komunikasi melalui chat dan juga melakukan perbuatan di dapur rumah korban, juga dengan iming-imingi uang.***