Sehingga hal tersebut jika mengacu pada SKB Nomor 2 tahun 2022 yang ditetapkan oleh MenPanRB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia dan Bawaslu RI, jelas menyebut bahwa ini termasuk bentuk pelanggaran pemilu yaitu memperagakan simbol keperpihakan
Menurut UU Nomor 7 tahun 2017 ASN dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan mengarah ke salah satu paslon yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon
“Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan putusan BAWASLU kota Bekasi yang tidak cermat. Kami dalam waktu dekat ini, akan melaporkan Bawaslu kota Bekasi ke DKPP yang tidak cermat dalam menangani perkara ini,” pungkasnya. ***