Scroll untuk baca artikel
NasionalPendidikan

TPG Guru Non-ASN Kemenag Naik Rp500 Ribu

×

TPG Guru Non-ASN Kemenag Naik Rp500 Ribu

Sebarkan artikel ini
suasana pelantikan PPPK oleh kemenag tahun 2025

JAKARTA — Kabar bahagia untuk para guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian Agama (Kemenag) Per Juli 2025, tunjangan profesi mereka resmi naik sebesar Rp500 ribu per bulan.

Kenaikan ini bukan wacana semata, tapi tertuang resmi dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang dijalankan sesuai arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Semangatnya menaikkan taraf hidup para pendidik yang selama ini terjebak dalam status “guru tapi bukan pegawai negara.”

“Alhamdulillah, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Ini wujud nyata perhatian Presiden terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag Nasaruddin Umar, Minggu (13/7/2025).

BACA JUGA :  PAUD di Pekon Banyu Urip Tarik Dana Untuk Alat Tulis

Total ada 227.147 guru non-ASN yang bakal tersenyum lebar karena dapat limpahan berkah tunjangan baru. Mereka tersebar dari berbagai direktorat dan kepercayaan:

  • 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah
  • 17.240 guru dari Direktorat PAI
  • 12.432 guru di bawah Ditjen Bimas Kristen
  • 856 guru Bimas Katolik
  • 280 guru binaan Bimas Hindu
  • 220 guru Bimas Buddha

Luar biasa, keragaman kebijakan menyapa keberagaman iman. Semua dapat rejeki dunia, tinggal nanti memperkuat bekal akhirat.

Tentu, dengan naiknya TPG, para guru juga diharapkan naik kelas dalam profesionalitas. Artinya, bukan cuma gajinya yang naik, tapi juga kualitas mengajarnya.

“Mereka harus menjadi teladan dalam mengembangkan potensi peserta didik, baik jasmani maupun ruhani,” tegas Menag.

BACA JUGA :  UU Ciptaker Tingkatkan Kemudahan Berusaha dan Kualitas Pelayanan Publik

Dalam surat resmi, Menag sudah mewanti-wanti seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar tak berleha-leha. Mereka diminta untuk:

  • Percepat pencairan, jangan nunggu murid lulus dulu baru cair
  • Hitung rapelan dari Januari 2025, jangan ngaku lupa
  • Pastikan tak ada pemotongan liar, ini TPG bukan bancakan

Kemenag juga menggandeng Inspektorat Jenderal (Itjen) agar proses pencairan tidak berubah fungsi jadi ajang drama birokrasi. Intinya, duit harus sampai ke guru, bukan mampir dulu ke “kantong kinerja.”***