LAMBAR – Khilaf, Khoirul (29) warga Pekon Padangtambak, Way Tenong tega menghabisi nyawa istrinya Dewi dan anaknya Aji Ahmad Eja (6) seacara tragis di tengah kebun kopi di Talangsere, Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam, Lampung Barat.
Kejadian itu diduga akibat himpitan ekonomi, terjadi pada Kamis 16 Juli, 2020, sekitar pukul 12:15 WIB.
Peristiwa memilukan itu berawal dari cekcok mulut saat istrinya diajak pindah kerja. Atas kejadian itu Khoirul, sempat mengaku sempat ingin bunuh diri setelah membunuh istri dan anaknya dalam pengakuannya di kantor Polisi.
Menurutnya, ia sudah lama mengajak istrinya pindah mengolah kebun ke Sanyir yang masih berada di wilayah Lambar. Namun setiap diajak, istrinya Dewi Sundari (26) itu tidak mau karena jauh dari orang tuanya
Menurut pelaku, ia mengajak istrinya pindah kerja ke Sanyir karena hasil dari menggarap kebun kopi di Talangsere, Pekon Airhitam itu tidak menjanjikan.
Saat panen pertama, ia hanya mendapatkan hasil sebanyak dua kwintal. Itupun harus berbagi kepada pemilik kebunnya karena ia hanya sebagai penggarap. Tapi istrinya selalu menolak saat diajak pindah ke Sanyir karena tidak ingin jauh dari keluarganya.
Sementara pelaku malu jika selalu berdekatan dengan keluarga. Saat itulah terjadi cekcok hingga akhirnya pelaku mencabut golok yang biasa digunaka untuk menebas ranting kopi.
Kemudian, secara membabi buta menebaskan golok ke tubuh istrinya yang saat itu masih menggendong sebuah ginjar. Setelah membunuh istrinya, ia kemudian membunuh anaknya sendiri.
Ia pun mengaku, beberapa jam sebelum kejadian naas itu sempat bersama istrinya dan anaknya menggunakan sepeda motor pergi ke kebun untuk memetik kopi. Ketika istirahat ia dan istrinya kembali membicarakan soal keinginannya untuk mengajak istrinya pindah garapan. Tetapi, beberapa saat setelah membahas masalah tersebut keduanya akhirnya cekcok.
Ia mengaku, telah membacok berulang kali hingga istrinya bersimbah darah dan tidak bergerak lagi. Setelah itu, ia menggendong anaknya yang jaraknya hanya sekitar 6 meter dari lokasi kejadian untuk dibawa pergi. Namun, ia mengaku kebingungan siapa yang akan mengurus anaknya nanti.
Anaknya pasti akan trauma melihat kondisi orang tua seperti ini. Saat itulah, ia menurunkan anaknya dari gendongan lalu membacoknya hingga tewas.
Setelah membunuh istri dan anaknya, ia mengaku berencana untuk bunuh diri namun gagal karena tali yang digunakan untuk menggantung lehernya putus.
Setelah aksi bunuh dirinya itu gagal, ia lalu membawa goloknya dan menggunakan sepeda motornya lalu pergi ke kepala dusun dan menceritakan bahwa ia telah membunuh anak dan istrinya di kebun. Setelah itu, ia bersama Kadus melapor ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, Jumat 17 Juli 2029, mengatakan tersangka untuk sementara diamankan di Polres karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut seperti pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan oleh Polsek Sumberjaya.
Ia menambahkan, tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis yaitu UU pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kemudian pasal 80 ayat (3) dan (4) UU tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk keluarga korban, kata dia, setelah kejadian, bupati dan petugas juga sudah mendatangi rumah keluarganya untuk menyampaikan belasungkawa dan menenangkan pihak keluarga dan meminta agar kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak aparat hukum. (*)