JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) atau sengketa pilkada serentak 2024.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Pukul: 21.45 WIB, Rabu 5 Februari 2025.
Dalam rangkuman putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak 6 dalil yang didalilkan pemohon pasangan Heri Koswara-Sholihin dalam sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024.
Hakim menilai argumen terkait gugatan paslon 01 terkait politik uang dan kartu keren oleh Paslon 03 tidak beralasan menurut hukum, pada Rabu malam 5 Februari 2025.
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa membenarkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Selanjutnya Pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe resmi jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih periode 2025-2030. yang akan dilantik 20 Februari 2025 nanti.
Dilansir dari laman resminya, MK memutuskan permohonan pasangan calon nomor urut 01 di Pilkada Kota Bekasi tidak dapat diterima. Hal itu melalui putusan Nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Ketua Suhartoyo.
Sebelumnya, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah memaparkan beberapa argumentasi MK mengenai poin-poin gugatan yang diajukan tim Heri-Sholihin, antara lain : dugaan politik uang, pelibatan ASN, penggunaan fasilitas negara, dan keberatan saksi.
Ditegaskannya, terkait sejumlah pelanggaran dalam Pilkada Kota Bekasi seperti politik uang, termasuk pembagian kartu keren, hakim berpendapat dugaan politik uang tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui mekanisme, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.
Hal lainnya, keterlibatan ASN, mahkamah berpendapat tindakan ASN dimaksud tampak merupakan tindakan spontanitas yang dilakukan secara individual dan tidak menunjukkan karakter atau unsur terstruktur, sistematis dan masif.
“Pelanggaran dapat diproses melalui lembaga yang berwenang, dalam hal pembinaan ASN, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Sementara itu, pada poin gugatan sisanya, seperti penggunaan fasilitas negara dan keberatan saksi, MK menjawab bahwa perkara tersebut sudah telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mahkamah berkesimpulan dalil pemohon a quo ternyata telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelas Guntur.
Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada di Jabar
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dismissal terhadap 11 kasus sengketa pemilihan kepala daerah di Jawa Barat. Hasilnya enam permohonan sengketa ditolak, satu diterima dan empat akan diputuskan hari ini, Rabu (5/2/2025).
Dua permohonan sengketa pilkada di MK dari Kabupaten Pangandaran dan Kota Depok ditarik kembali oleh para pemohon. Sedangkan empat sengketa Pilkada dari Kabupaten Bogor, Cirebon, Subang, Kabupaten Bandung tidak dapat diterima dengan berbagai alasan.
Hanya satu permohonan sengketa pilkada untuk Kabupaten Tasikmalaya dilanjutkan ke sidang pembuktian yang akan digelar tanggal 7 Februari. Dengan begitu enam kabupaten dan kota tidak ada lagi sidang sengketa di MK.
Sementara itu, putusan dismissal sengketa pilkada untuk Kabupaten Bandung Barat, Cianjur, Kota Bekasi dan Kabupaten Sukabumi bakal digelar hari ini, Rabu (5/2/2025).***