Lampung

Tunggakan PKB di Lampung Capai Rp1,297 Triliun

×

Tunggakan PKB di Lampung Capai Rp1,297 Triliun

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Lamsel – Kepala UPTD Wilayah II Samsat Kalianda Agustami, menyebut tunggakan PKB di Provinsi Lampung, hingga 31 Desember 2018, mencapai Rp1,297 triliun. Jumlah tersebut sesuai data dari 1.964.925 unit kendaraan bermotor yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

“Sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung adalah dari sektor pajak daerah, salah satu diantaranya adalah PKB yang merupakan penyumbang tertinggi penerimaan daerah,”ungkapnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara ada tiga Kecamatan yang ada di Lampung Selatan menjadi target penarikan dan memverifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara door to door. Sebab, ketiga kecamatan yang paling banyak Menunggak pajak.

BACA JUGA :  Kekeringan di Lamsel, Warga Mulai Kesulitan Air Bersih

Ketiga kecamatan itu yakni Kecamatan Kalianda, dengan potensi tunggakan sebanyak 10.691 unit, Kecamatan Natar sebanyak 15.178 unit, dan Kecamatan Tanjung Bintang 8.676 unit.

Namun dalam kenyataannya, belum semua potensi penerimaan PKB tergali secara optimal. Hal tersebut disebabkan masih banyaknya kendaraan bermotor yang menunggak membayar PKB dan dapat dihitung sebagai potensi PKB yang dapat ditagih.

“Kami datang ke Pemda ini untuk mensosialisasi pendataan dan verifikasi akan menagih pajak secara door to door di wilayah Kabupaten Lampung Selatan,” katanya di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, selasa (23/7).

Menurut Agustami, data potensi PKB tersebut perlu diverifikasi guna memastikan kendaraan bermotor tersebut benar-benar ada dan dapat dipungut pajaknya.

BACA JUGA :  Pemerintah Hapus Denda Pajak, Pahami Aturannya

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah telah melakukan pendataan secara door to door dengan cara mendatangi langsung alamat wajib pajak untuk dilakukan pendataan dan verifikasi.

Kemudian dilakukan pemilihan potensi pajak yang masih aktif dan menyisihkan data yang tidak dapat lagi dianggap sebagai potensi,” ujarnya.

Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lampung Selatan, Supriyanto mendukung apa yang telah di programkan oleh Dispenda, dengan cara tersebut dapat meminimalisir tunggakan.

Selain itu, dia juga berharap, dapat mengingatkan para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotornya, sehingga lebih praktis, cepat dan mudah bagi para wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

“Karena tingginya angka yang belum membayar pajak kendaraan, sangat berpengaruh terhadap capaian target pendapatan yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Lampung Selatan,” Supriyanto. (whd)