Hukum & Kriminal

Turun ke Desa Batu Badak, LBH Bandar Lampung Perdalam Kasus Tewasnya Romadon

×

Turun ke Desa Batu Badak, LBH Bandar Lampung Perdalam Kasus Tewasnya Romadon

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH Bandar Lampung Sumaindra bersama tim saat hadir di Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur, untuk menginventarisir kasus tembak mati Romadon, Jumat 10 Mei 2024- foto doc ist
Ketua LBH Bandar Lampung Sumaindra bersama tim saat hadir di Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur, untuk menginventarisir kasus tembak mati Romadon, Jumat 10 Mei 2024- foto doc ist

LAMPUNG TIMUR – Kasus tembak mati warga desa Batu Badak, berlanjut. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung turun ke tempat kejadian perkara (TKP), Jumat 10 Mei 2024.

LBH Bandar Lampung, hadir untuk melakukan inventarisir terkait kasus tewasnya Romadon, terduga pelaku begal di Marga Sekampung, Lampung Timur saat dilakukan penangkapan, pada 28 Maret 2024 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui sebelumnya Wahab gelar Adi Anom (54) orang tua almarhum Romadon (34) yang tewas setelah ditangkap polisi menyebutkan jika anaknya ditembak dari jarak dekat. Wahab pun menegaskan tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Terkait kejadian itu, keluarga Romadon seperti orang tuanya dan istri korban terduga penembakan sendiri bernama Sakdiah, telah remi melaporkan kejadian itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, mengakui jika telah mendapatkan kuasa terkait kasus tewasnya Romadon diduga akibat penembakan saat dilakukan penangkapan oleh oknum polisi pada akhir Maret lalu.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Desa Sidoasih

“Kami hadir di rumah korban, dalam rangka memperdalam informasi yang dimiliki oleh pihak keluarga,”ungkap Sumaindra.

Selain itu, jelasnya, kehadiran langsung ke lokasi kejadian atau ke rumah tempat tinggal Romadon untuk meminta keterangan dari istri, ayah, adek dari korban beserta para saksi saksi di lokasi kejadian terkait dugaan penembakan terhadap almarhum Romadon.

Dikonfirmasi langkah hukum selanjutnya, Sumaindra mengakui akan memperdalam terlebih dulu hasil temuan serta fakta fakta hukum yang telah dikumpulkan.

Namun demikian, ia menegaskan LBH Bandar Lampung, akan mengupayakan prosedur hukum yang layak dan sesuai dengan proses.

Untuk diketahui bahwa kejadian dugaan polisi menembak mati Romadon (34) warga Desa Baru Badak, kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur terjadi pada akhir Maret 2024 lalu.

Romadon disebutkan melalui keterangan resmi kepolisian dari Polda Lampung telah terlibat dugaan serangkaian tindak pidana pembegalan di 5 tempat kejadian perkara (TKP) di Lampung Selatan dan Lampung Timur.

BACA JUGA :  Mobil Pickup Berisi Sayur Raib Digondol Maling di Sidomulyo

Dalam konfrensi pers usai kejadian tewasnya Romadon, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan pelaku berinisial RMD melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.

“Awalnya kami mendatangi kediaman pelaku, namun saat akan kami tangkap pelaku yang mendapatkan kode dari orang tuanya atas kedatangan kami. Kemudian terdengar suara pelaku yang mengoperasikan senjata apinya dari balik gorden namun tidak berfungsi. Mendengar hal itu, anggota melakukan tembakan balasan dan mengenai tubuhnya,” kata dia, Sabtu (30/3/2024).

Usai peristiwa tersebut, pelaku kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

“Pelaku langsung kami evakuasi ke RS Bhayangkara Polda Lampung,” ujar Ali.

Ali menjelaskan, pelaku merupakan DPO yang telah beraksi di 5 TKP.

“Dari penyelidikan kami, pelaku ini telah beraksi di 5 TKP yakni di Lampung Selatan dan Lampung Timur,” jelasnya.

Namun pernyataan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori tersebut dibantah oleh pihak keluarga, yang menyatakan tidak ada perlawanan maupun senjata api seperti yang disampaikan Polda Lampung di berbagai media.

BACA JUGA :  Propam Mabes Polri Turun ke Desa Batu Badak Periksa Keluarga Korban Penembakan oleh Polisi

Sakdiah istri korban mengaku geram dengan penyampaian pihak Polda Lampung di media yang menyatakan Suaminya melawan saat akan ditangkap sehingga ditembak mati. Dia pun menuding, jika pihak kepolisian mengarang cerita seolah suaminya memiliki senjata api.

“Senjata api dari mana, suami saya sedang memperbaiki sepatu yang rusak dan pegang Lem. Dipanggil ayahnya baru sampai di pintu ruang tengah langsung ditembak” terang Sakdiah.

Sakdiah meminta penembakan suaminya diusut tuntas dan memohon LBH Bandar Lampung untuk mendampingi keluarganya mencari keadilan.

Ia mengungkap pembunuhan terhadap suaminya dilakukan sangat keji didepan orangtua dan kedua anaknya.

“Suami saya ditembak didepan kedua anak kami dan orangtuanya, tanpa ada pertanyaan atau pemberitahuan apa kesalahannya”, ujar Sakdiyah.

“Kami minta polisi yang menembak suami saya dihukum seberat beratnya”, imbuhnya.***