Scroll untuk baca artikel
Lampung

UMK Bandar Lampung Direncanakan Naik Rp50 Ribu

×

UMK Bandar Lampung Direncanakan Naik Rp50 Ribu

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana

LAMPUNG – Skema Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung direncanakan naik Rp50 ribu. Nilai tersebut terhitung jauh jika dibandingkan UMP Lampung yang hanya Rp8.484.

Eva Dwiana, Wali Kota Bandar Lampung, mengatakan bahwa kenaikan UMK nantinya dapat mensejahterakan pekerja buruh di Kota Tapis Berseri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“UMP naik Rp8 ribu, kalau kita (UMK Bandar Lampung) naik Rp50 ribu,” ujar Eva Dwiana, Selasa, 23 November 2021 melansir dari Lampung Pos.co.

Pernyataan Eva Dwiana itu dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri.

BACA JUGA :  Lurah Way Halim Tak Terbukti Langgar Netralitas ASN Terkait Pemasangan Banner Caleg NasDem

“Iya benar naik segitu, sesuai dengan arahan bunda UMK naik,” kata Robi.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, hasil keputusan rapat penetapan UMK itu telah dibahas dalam rapat bersama dewan pengupahan, namun secara pasti masih akan dibahas kembali dalam rapat lanjutan.

“Hasil rapat belum ditanda tangani oleh seluruh unsur dewan pengupahan, masih akan dirapatkan dengan induk organisasinya terutama dari serikat pekerja. Masih akan rapatkan kembali bersama wali kota dan bersama seluruh dewan pengupahan juga,” ujar Wan Abdurrahman.

Dikatakannya rapat lanjutan itu masih dapat digelar mengingat batas waktu penetapan UMK sampai dengan akhir November. Tentunya kenaikan tersebut akan melebihi nilai UMP yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  PPKM Darurat, Giliran Tempat Wisata di Bandar Lampung Ditutup

“Diusahakan setiap menetapkan UMK tidak memberatkan kedua belah pihak antara buruh dan perusahaan, yang pasti UMK mengalami kenaikan diatas UMP, ” kata dia.