Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

UMP 2024 Jawa Barat Naik Rp70.825, UMK Kabupaten dan Kota di Jabar Diumumkan 30 November 2023

×

UMP 2024 Jawa Barat Naik Rp70.825, UMK Kabupaten dan Kota di Jabar Diumumkan 30 November 2023

Sebarkan artikel ini
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495.
ilutrasi Upah Minimum Kota dan Provinsi

BACA JUGA : UMP 2022 Jabar Naik 1,72 Persen, Jadi Rp1.841.487,31

“(Mogok kerja) Saya harap tidak lah, karena kan walau tidak sesuai tuntutan tapi sudah ada kenaikan, nanti detailnya akan dijelaskan,” harap Bey.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bey menegaskan atas kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.***

BACA JUGA :  440 Jemaah Haji Kloter 1 asal Jabar Sudah Kembali Melalui BIJB Kertajati Majalengka