UMP 2024 Jawa Barat Naik Rp70.825, UMK Kabupaten dan Kota di Jabar Diumumkan 30 November 2023

WAWAINEWS.ID -- Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495.
UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar Bey Machmudin Pj. Gubernur Jawa Barat, di sela meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).
Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. "Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ungkapnya.
BACA JUGA : UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten Kota di Jabar 2023 Dipastikan Naik Semua
Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.
Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023.
Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK. "Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," sebut Bey.
Selama proses penetapan umpah minium, Bey juga berharap tidak akan ada mogok massal dari para pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik - pabrik terhenti.
Komentar