Scroll untuk baca artikel
EkonomiLintas Daerah

UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten Kota di Jabar 2023 Dipastikan Naik Semua

×

UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten Kota di Jabar 2023 Dipastikan Naik Semua

Sebarkan artikel ini
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495.
ilutrasi Upah Minimum Kota dan Provinsi

Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.

Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Pungutan dalih untuk PLN di Bandar Putih Tua, Kadus Sarwah: Uangnya disetor ke Pak Lurah

“Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli,” kata Taufik.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.

BACA JUGA :  Ayo Kunjungi Tanggamus Expo di Pekon Sinar Semendo, Ada Puluhan Stand

BACA JUGA: Program Sanitasi di Pekon Kaur Gading Diduga Jadi Bahan Kutilan

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang.

Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar. Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022. (*)