Hukum & Kriminal

Upaya Banding Bupati Lamsel non Aktif Ditolak

×

Upaya Banding Bupati Lamsel non Aktif Ditolak

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, menolak upaya banding Bupati Lamsel non aktif Zulkidli Hasan, Rabu (3/7/2019)

wawainews.ID, Lampung – Upaya Banding oleh Bupati non Aktif, Zainudin Hasan atas perkara suap “fee” proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung.

“Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaid Umar Bobsaid menolak segala banding yang diajukan oleh Zainudin Hasan,” kata Humas PT Tanjungkarang, Jesayas Tarigan di Bandarlampung, Rabu (3/7/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Putusan PT Tanjungkarang dalam hal ini sama saja menguatkan putusan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, yakni menghukum Zainudin Hasan dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

BACA JUGA :  Takut Ditembak, Pelaku Curat di Terusan Nunyai Menyerahkan Diri

Alasan PT Tanjungkarang menolak banding Zainudin Hasan adalah sama seperti alasan yang dikeluarkan oleh PN Tanjungkarang sehingga dikuatkan kebenarannya.

“Hari ini sedang proses untuk salinan putusannya dan dua hari lagi akan kita kirimkan ke Zainudin Hasan,” kata dia.

Dia menambahkan, hasil putusan PT Tanjungkarang tersebut belum inkrah. Dalam perkara tersebut, Zainudin Hasan masih bisa melakukan upaya hukum tingkat kasasi.

“Kita kasih waktu selama 14 hari untuk berpikir apakah mereka akan melanjutkan upaya hukum kasasi,” kata dia lagi.

Untuk diketahui sebelumnya, Bupati no aktif Zulkifli Hasan, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin Hasan dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (whd)