Dikarenakan masih dalam proses pengurusan izin, pemilik rumah doa yang berdomisili di Jakarta meminta adik kandungnya yang merupakan pengelola rumah doa untuk menutup patung Bunda Maria dengan terpal sementara waktu.
“Inisiatif menutupi patung dengan terpal tersebut adalah murni dari pemilik rumah doa,” ujar Fajarini dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/3/2023).
BACA JUGA: Mutasi Perdana Polri, IPW Ingatkan Utang Kasus Penembakan Laskar FPI
Fajarini juga menegaskan bahwa tidak ada ormas yang terlibat dalam penutupan patung tersebut.
“Kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, ketentraman, khususnya di wilayah Kulon Progo akan kami tindak,” tambahnya.
BACA JUGA: Tanggapi Mutasi Ilegal, Arinal Berjanji Tataulang Struktur ASN
Namun, aksi penutupan patung tersebut sepertinya dianggap sebagai tindakan intoleransi dan mengundang reaksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebagai tindak lanjut, AKBP Muharomah Fajarini dicopot dari jabatan Kapolres Kulon Progo Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan dimutasi sebagai perwira menengah (pamen) Polda DIY. (*)