Kades di Lampung Timur Diduga Gelapkan Uang Desa di Meja Judi
“Para anggota PAPDESI juga sempat melakukan aksi damai di DPR untuk menyampaikan aspirasi 9 tahun masa jabatan. Mereka menegaskan meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama tiga periode,” katanya.
Kendati demikian, tegasnya dengan mempertimbangkan pembatasan kekuasaan dalam demokrasi desa, kaderisasi kepemimpinan di desa; serta potensi terjadinya abuse of power maka pihaknya mengusulkan perpanjangan hanya dilakukan pada periodesasi bukan pada masa jabatan.
Kadus Desa Bungkuk Ngaku Wartawan, Bukan Dikeroyok Tapi Jatuh dari Motor
Di UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang terbagi dalam tiga periode masing-masing selama enam tahun.
Terlepas dari itu semua, lanjut Gus Halim, pihaknya tetap tegak lurus dengan pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi jika masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode.
Belum Selesai, Aparatur Desa di Lamtim Kembali Turun ke Jalan Tuntut Hak Belum Dibayar
Terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun 2 periode, Gus Halim mempersilahkan untuk dibahas di DPR. “Kita tidak bicara setuju atau tidak setuju, saya memfasilitasi.
“Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap, kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi,” tandas Gus Halim.***