Scroll untuk baca artikel
Lampung

Usut Mafia Tanah, Ribuan Petani Hari Ini Geruduk Pemda Lampung Timur

×

Usut Mafia Tanah, Ribuan Petani Hari Ini Geruduk Pemda Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Aksi Petani ubi kayu menamakan diri Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur kembali menggelar aksi menuntut kenaikan harga, pada Kamis 23 Januari 2025 - foto doc ist
Aksi Petani ubi kayu menamakan diri Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur kembali menggelar aksi menuntut kenaikan harga, pada Kamis 23 Januari 2025 - foto doc ist

LAMPUNG TIMUR – Ribuan petani hari ini akan menggeruduk Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur. Aksi tersebut rangkaian dari peringatan 27 tahun Reformasi, Rabu 21 Mei 2025.

Mereka akan mendesak pemerintah dan kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Desa Wana, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Para petani menilai praktik mafia tanah telah merugikan hak-hak mereka atas lahan garapan yang menjadi sumber mata pencaharian.

Aksi ini menjadi wujud kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus-kasus mafia tanah yang diduga melibatkan oknum tertentu.

Tuntutan Petani

Dalam aksi tersebut, petani menyampaikan lima poin tuntutan utama kepada Pemda Lampung Timur dan pihak berwenang:

  • Pemantauan dan Penyelesaian Masalah Mafia Tanah: Meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas mafia tanah di atas lahan garapan masyarakat di Desa Wana, Kecamatan Melinting.
  • Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria: Mendirikan gugus tugas khusus di Kabupaten Lampung Timur untuk menangani isu reforma agraria secara serius.
  • Peninjauan Langsung Lokasi: Meminta pihak berwenang meninjau langsung lokasi lahan yang diduga menjadi objek praktik mafia tanah.
  • Penguatan Peran Satgas Mafia Tanah: Mendorong Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, dan tegas dalam penegakan hukum.
  • Pencabutan Sertifikat Bermasalah: Menuntut pencabutan sertifikat Hak Milik yang diterbitkan di atas lahan garapan masyarakat yang diduga cacat prosedur, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan atas status kepemilikan lahan kepada masyarakat.

Para petani menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-haknya hingga keadilan ditegakkan. Aksi ini diharapkan menjadi titik balik dalam penanganan masalah mafia tanah di Lampung Timur.

“Peringatan 27 tahun Reformasi ini bukan hanya seremonial, tapi momentum untuk menegakkan keadilan bagi petani. Kami ingin lahan kami kembali, dan mafia tanah harus diusut tuntas,” ujar salah satu koordinator aksi.

Pemda Lampung Timur dan pihak kepolisian diminta segera merespons tuntutan ini untuk mencegah potensi konflik di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap langkah konkret segera diambil untuk menyelesaikan permasalahan yang telah lama meresahkan petani.***

SHARE DISINI!