LAMPUNG – Viral, foto Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo juga sebagai Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 beredar melalui grup whatsapp tanpa protokol kesehatan seperti Masker dan tanpa menjaga jarak.
Padahal wilayah Lampung Timur sedang berada dalam zona merah, dan dalam PPKM Mikro dimana Gugus Tugas setempat gencar memberi imbauan kepada warga terkait protokol kesehatan. Tapi uniknya foto Ketua Gugus Tugas beredar luas tanpa prokes.
Dilansir dari media panglima, bahwa foto tersebut diambil saat Bupati Lamtim hadir di salah satu acara aqiqah di wilayahnya pada Minggu 25 Juli 2021. Foto itu mendapat respon beragam di grup whatSapp, seperti emotion tepuk jidat dan lainnya.
Bahkan ada salah satu anggota grup setelah melihat langsung fotonya spontan menulis jika foto tersebut tidak mengikuti protokol kesehatan.
Mediapanglima dalam tulisannya menduga bahwa foto itu tanpa mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan Poto bersama karena tanpa memakai masker sebagai alat prokes (protokol kesehatan).
Pada hal sesuai dengan instruksi dari Bupati Lampung Timur nomor : 360/208/31-SK/VII/2021, Tanggal 6 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur.
Maka segala bentuk kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerumunan di larang, termasuk warga yang akan menggelar hajatan/pesta Di wilayah kabupaten/ kota dan sekitar nya.
melansir dari Radar24, diketahui bahwa foto bersama Bupati Lamtim tersebut digelar di rumah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur (Lamtim) Musannif Effendi Yusnida. Atas informasi yang berkembang itu ia akan melaporkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoaks.
Ia beranggapan berita itu berawal dari beredar pesan berantai melalui WhatsApp tentang opini yang menyudutkan dan menebarkan informasi palsu serta hoaks terhadap Ketua PWI Lamtim Musannif Effendi Yusnida.
“Ada opini yang menyudutkan dan dapat dikatagorikan hoax, saya akan laporkan ke polisi (polres Lamtim),” kata Fendi sapaan Ketua PWI Lamtim, dilansir dari Radar24, Senin (26/7/2021).
Dijelaskan bahwa acara tersebut Aqiqah sederhana tanpa tarub dan undangan, lalu foto yang beredar itu merupakan foto di dalam rumah untuk kenang-kenangan karena moment langka dan tidak dapat terulang.
“Di pesan berantai itu ada informasi hoaks bahwa saya dituduh tidak menerapkan prokes, dalam berita hoaks itu jelas sekali menyebut nama saya yang seolah olah ada hajatan besar besaran dan tidak pakai masker. Berita hoaks harus kita perangi bersama, apabila sesat informasinya maka akan berbahaya,” papar Fendi.
Menurut Fendi sebelumnya, dikediamannya di desa Kedaton kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lamtim telah di datangi tim gugus tugas kecamatan batanghari nuban yang terdiri dari camat, Kapolsek, Danramil (TNI), Puskesmas dan anggota tim gugus tugas Covid 19.
Kunjungan itu pada hari Kamis 22 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB yang mengimbau dan melarang hajatan. Karena aqiqah tersebut bukan merupakan hajatan hal itu dibuktikan tidak adanya tarup ataupun undangan, maka aqiqah sederhana itu tetap diselenggarakan secara sederhana dan terbatas pada Minggu 25 Juli 2021.
“Aqiqah anak saya itu tidak ada tarub dan undangan, aqiqah itu harus saya lakukan karena untuk melepas kewajiban saya sebagai orang tua yang mendapatkan anugerah titipan dari Alloh maka harus di doakan melalui aqiqah atau marhaban,” terang Fendi.
Ia melanjutkan, orang yang menebarkan hoaks di dunia maya akan dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
Penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lin di luar KUHP.
“Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Jadi saya merasa dirugikan, oleh karena itu besok Selasa 27 Juli 2021 saya akan laporkan kejadian ini ke Polres Lamtim,” tutur Fendi.
Ujaran kebencian yang beredar itu bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap Musannif Effendi Yusnida SH MH baik secara individu atau kelompok yakni atasnama Lembaga PWI Lamtim
“Hoaks ini sudah dilakukan di jejaring media sosial,” kata Fendi.
Ia menegaskan Penebar Hoax dijelaskan Dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.
Hoaks atau berita bohong itu saya sebagai obyek yang dirugikan akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dalam hal ini polres Lamtim.
Karena sudah jelas dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” tutup Fendi.