BEKASI – Viral diberitakan RJ oknum Lurah Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan dugaan pelecehan terhadap pedagang warung minuman berinisial ER (25).
Diketahui korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polres Metro Bekasi pada 11 Desember 2020 lalu, dengan nomor laporan LP / 2784 / K / XII / 2020 / SPKT.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa tidak senonoh yang menimpanya terjadi pada 8 Desember 2020 dengan pihak terlapor, yakni Lurah Pekayon Jaya Rahmat Jamhari.
Korban merupakan seorang pedagang minuman di samping kantor Kelurahan Pekayon Jaya.
Berdasarkan laporan, kejadian bermula saat korban mengantarkan pesanan teh manis salah seorang staf di dalam kantor kelurahan.
Kemudian, terduga pelaku menghampiri korban dan langsung memegang bagian bokong korban, sambil memesan teh manis dan minta diantarkan ke ruangannya
Korban mengantarkan teh manis di ruangan tak terduga pelaku. Namun, ER terikat untuk meletakan teh manis di meja tak terduga pelaku.
Terduga pelaku meminta korban duduk di sampingnya, tetapi korban menolak. Tangan korban ditarik dan aksi pelecehan seksual kembali terjadi.
Terduga pelaku kembali memegang bokong dan payudara ER. Hal itu membuat korban yang tidak nyaman dengan terduga pelaku untuk membukakan pintu. Pada akhirnya terduga pelaku memanggil stafnya untuk membukakan pintu. Kemudian, korban langsung keluar ruangan.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal membenarkan informasi tersebut. Saat ini polisi masih dalam penyelidikan kasus pelecehan seksual itu.
“Masih dalam penyelidikan,” kata Alfian saat dikonfirmasi, Kamis (4/3)
Alfian menambahkan, saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang termasuk korban dan staf kelurahan.
“Lurah belum diberhentikan,” ujar Alfian. Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi guna menemukan bukti tindak pidana pelecehan seksual tersebut
Sementara permintaan pemberitaan tersebut, Bagian Humas Setda Kota Bekasi telah berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi terkait pemberitaan media tentang indikasi indikasi seorang lurah Kota Bekasi melecehkan pedagang warung kopi.
Bagian humas mengklarifikasi dengan mengatakan bahwa Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi berdasarkan Surat Panggilan Nomor: 863/1631 / BKPPD.PKA telah memanggil Sdr. RJ untuk dimintai keterangan.
Bahwa keterangan yang disampaikan oleh ybs sesuai dengan Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 4 Maret 2021 kepada pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, bahwa pemberitaan yang disiarkan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Sdr. RJ bertindak kedepan akan selalu menjaga kehormatan diri, perilaku sebagai pegawai dan nama baik Pemerintah Kota Bekasi dengan tidak menimbulkan kegaduhan atau isu-isu negatif mengenai dirinya;
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi telah melakukan pembinaan kepada ybs berdasarkan peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
(KOS)