wawainews.ID, Bekasi – Arlyandi Pratama (22) harus berurusa dengan penegakan hukum dan terancam hukuman lima tahun penjara. Pasalnya karyawan toko Alfamart tersebut berani melakukan penggelapan uang ditempatnya bekerja.
Tak tanggung-tanggung uang yang digelapkan mencapai ratusan juta dengan total sebesar Rp177.876.800, uang milik Alfamart Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Pelaku berakasi dari tanggal 21 April 2018 hingga tanggal 27 November 2018. Pihak perusahaan baru mengetahui penggelapan ini pada akhir bulan tahun 2018,” kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari, Minggu (21/4/2019).
Aksi pelaku baru diketahui pihak perusahaan atau PT. Sumber Alfaria Trijaya saat melakukan perhitungan pendapatan tahunan.
Rupanya, perusahan tersebut menemukan kerugian dengan nominal ratusan juta rupiah pertanggal 21 April-27 November 2018.
“Pada 2019 pelaku sudah tidak bekerja di perusahaan itu, sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Dan saat ini pelaku berhasil ditangkap. Uang yang digelapkan sebesar Rp177.876.800,” jelas Erna.
Kepada polisi, pelaku mengaku dapat melakukan aksi kejahatannya itu dengan cara memanipulasi data transaksi debit fiktif BCA, link dari komputer kasir dengan cara mentop-up ke akun pribadi tersangka spt JDID, Over, Buka Lapak, Done Walet, untuk dimasukan ke saldo tersangka.
“Sehingga saldo tersangka selalu penuh. Kemudian oleh tersangka dicairkan dalam Bentuk uang Dan digunakan untuk foya-foya dan membeli kaos serta mesin cuci,” papar Erna.
Dari kejadian ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar surat kuasa, 4 lembar surat documen hasil audit internal, 1 lembar surat keterangan doku care, 1 lembar surat keterangan kerja kontrak, 2 lembar surat keterangan penghasilan.
Bukti lainnya adalah 1pcs CPU warna vitamin, 1 lembar surat pernyataan bersalah dari tersangka, 1 pcs kaos warna putih,1 pcs kaos warna hitam
dan 1 unit mesin cuci satu tabung.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 kuhpidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara (nuggi)