WAWAINEWS – Gerak cepat Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah melalui Irbansus langsung melakukan proses penyelidikan terkait beredarnya surat yang ditujukan ke KPK RI terkait jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda setempat.
Setidaknya dari 7 nama yang tertera di surat jual beli jabatan di Lingkungan Pemkab Lampung Tengah tertanggal 15 April 2022 itu lima diantaranya telah dikonfirmasi. Namun inspektorat belum membuka hasil pemeriksaan secara gamblang.
“Dari 7 orang ASN yang ada dalam surat itu sudah 5 orang yang hadir memenuhi panggilan, sementara 2 lainnya masih belum bisa hadir dengan alasan adanya halangan terkait urusan keluarga,” kata Kusuma Riyadi, lnspektur Kabupaten Lampung Tengah kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 18 Mei 2022.
Dia berharap dalam waktu dekat sudah bisa menyampaikan hasil dari proses penyelidikan Tim Irbansus.
“Apakah kita lnspektorat atau Bapak Bupati langsung yang menyampaikan ke publik terkait kebenaran isu ini,” kata Kusuma mengakui penyelidikan dilakukan juga atas perintah Bupati Musa Ahmad.
Inspektorat juga mengakui jika ikut menerima laporan. Namun demikian jelasnya sampai sekarang laporan itu belum dianggap sah karena alamat pelapor masih belum jelas hanya menyebut jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung.
“Jelasnya kami sudah memanggil pihak yang diduga membeli jabatan, seperti dalam surat yang beredar untuk dikonfirmasi oleh Tim Irbansus,” katanya.